Prinsip-Prinsip Dasar Good Corporate Governance ( GCG )

Prinsip-Prinsip Dasar Good Corporate Governance ( GCG )
GCG atau prinsip pengelolaan perusahaan yang baik,memang semakin populer untuk dibicarakan. Pada dasarnya GCG memiliki beberapa definisi yang intinya menjelaskan bahwa GCG merupakan suatu sIstem yang mengatur hubungan dan proses yang digunakan oleh organ perusahaan dalam rangka peningkatan kinerja perusahaan.

Untuk menerapkan GCG dalam suatu perusahaan, diperlukan tiga unsur yang mendukung yaitu Negara, dunia usaha dan masyarakat. Negara dalam hal ini berfungsi sebagai pembentuk peraturan perundang-undangan yang dapat menunjang iklim usaha yang sehat, efisien dan transparan;dunia usaha sebagai pelaku pasar yang menerapkan GCG sebagai pengguna produk dan jasa yang tentunya perduli dan melakukan social control atas hasil dari usaha tersebut. 

Peran Negara dalam hal penerapan GCG terlihat dengan adanya perubahan undang-undang No. 1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas menjadi Undang-undang no.40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang didalam penyusunannya sangat memperhatikan prinsip pengelolaan perusahaan yang baik atau GCG tersebut.

Untuk dapat menerapkan GCG sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan usaha, suatu perusahaan harus terlebih dahulu memperhatikan prinsip-prinsip dasar dari GCG yang kemudian diterapkan dalam menjalankan perusahaan. 

Prinsip-prinsip dasar itu adalah sebagai berikut ;
Transparansi atau keterbukaan 
Yaitu keterbukaan dalam proses pengambilan kebijakan dan mengungkapkan informasi material dan relevan dalam perusahaan. Hal ini dapat tercapai apabila perusaan dapat menyampaikan informasi yang jelas, memadai, akurat, tepat waktu dan dapat diperbandingkan serta mudah diakses oleh pihak yang berkepentingan sesuai dengan hak di dalam perusahaan, termasuk diantaranya informasi keuangan atau lainnya yang dapat mendukung kinerja perusahaan .

Informasi material dan relevan yang dimaksud diatas antara lain meliputi visi dan misi perusahaan,sasaran dan strategi perusahaan, kebijakan perusahaan yang harus dibuat secara tertulis, kondisi keuangan keuangan, susunan kepengurusan,pemilikan saham yang mungkin saja didalamnya termasuk anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris yang berpotensi mempunyai benturan kepentingan,system manajemen resiko, sistempengawasan dan pengendalian internal, system dan pelaksanaan GCG serta tingkat kepatuhannya, dan hal-hal penting lainnya yang dapat mempengaruhi kondisi perusahaan.

PrinsipKeterbukaan ini tentunya tidak mengurangi kewajiban untuk menjaga kerahasiaan perusahaan sesuai dengan perundang-undangan, rahasia jabatan, dan hak-hak pribadi.

Akuntabilitas 
Yaitu system,struktur, fungsi dan pertanggung jawaban organ perusahaan yang terinci secara jelas sesuai dengan visi, misi, sasaran dan strategi perusahaan, sehingga dapat mendukung pengelolaan perusahaan secara lebih efektif. Untuk mencapai hal ini, pengelolaan perusahaan harus dilakukan dengan baik, terukur dan sesuai dengan maksud dan tujuan perusahaan dengan adanya pengendalian internal, dan dengan memperhatikan kepentingan pemegang saham dan kepentingan lainnya sehingga tercapai kinerja yang berkesinambungan.

Pertanggungjawaban 
Yaitu kepatuhan dalam mengelola perusahaan terhadap prinsip korporasi yang sehat serta kepatuhan kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini bergantung kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku baik secara nasional maupun dalam perusahaan itu sendiri, sehingga pengurus atau manajemen perusahaan akan selalu patuh terhadap ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan usah, yang diantaranya yang berkaitan dengan masalah pajak, hubungan industrial, perlindungan lingkungan hidup, keselamatan kerja, persaingan usaha yang sehat maupun perlindungan konsumen.

Kemandirian 
Yaitu keadaan dimana suatu perusahaan dijalankan secara professional dan dapat berdiri sendiri tanpa adanya benturan kepentingan dan pengaruh dari pihak lain.Dalam pelaksanaanya, organ perusahaan harus dapat menghindari dari adanya dominasi atau intervensi dari pihak manapun, tidak terpengaruh oleh kepentingan tertentu, bebas dari benturan kepentingan dan dari segala pengeruh atau tekanan, sehingga pengambilan keputusan dapat dilakukan secara obyektif. Selain itu,organ perusahaan juga harus dapat menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan anggaran dasar perusahaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan tidak saling melempar tanggung jawab antara satu dengan yang lain.

Kesetaraan dan kewajaran 
Yaitu kepastian dalam hal system hukum dan penegakan hukum yang dapat memberikan perlindungan bagi hak-hak investor atau pemegang saham dan pihak-pihak yang berkepentingan lainnya dari berbagai kejahatan dan kecurangan dalam perusahaan.

Selain itu, perusahaan juga harus membuka kesempatan kepada pihak-pihak yang berkepentingan untuk memberikan informasi, masukan dan pendapat demi kepentingan perusahaan dan memberikan perlakuan yang setara dan wajar sesuai dengan manfaat dan kontribusi yang diberikan kepada perusahaan, serta harus memberikan kesempatan yang sama dalam penerimaan karyawan, berkarir dan melaksanakan tugasnya secara prifesional tanpa membedakan suku, agama, ras, jender, dan kondisi fisik.

Manfaat Penerapan Good Corporate Governance (Gcg)
Penerapan GCG dalam perusahaan, selain memiliki dampak positif untuk menarik investor baik internasional maupun domestic, penerapan GCG juga memiliki beberapa manfaat lain baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang yaitu :
  • Dapat meningkatkan nilai saham perusahaan dan meningkatkan citra perusahaan.
  • Dapat menekan biaya yang harus dikeluarkan oleh pemegang saham, sehubungan dengan adanya pelimpahan wewenang kepada manajemen untuk menjalankan perusahaan, dimana wewenang tersebut mungkin saja disalahgunakan, atau biaya yang dikeluarkan untuk mencegah penyalahgunaan wewenang tersebut.
  • Dapat menekan biaya modal perusahaan, dimana sebagai hasil dari pengelolaan perusahaan yang baik adalah menurunkan resiko perusahaan sehingga menyebabkan menurunnya dana yang dibutuhkan atau dipinjam oleh perusahaan.
  • Dapat meningkatkan dukungan dari para pemegang saham terhadap berbagai strategi dan kebijakan dari perusahaan yang dinilai lebih terjamin akan bermanfaat maksimal bagi perusahaan.

0 komentar:

Posting Komentar

 

Kumpulan Artikel News Copyright © 2011-2012 | Powered by Blogger