Memposisikan Ekonomi Islam

Ekonomi Islam bukan pertengahan akomodasi kapitalisme dan sososialisme. Ekonomi Islam mempunyai karakteristiknya sendiri, hatta jikapun terdapat poin kesamaan tertentu dalam mekanismenya dengan ekonomi konvensional. Membicarakan ekonomi Islam bukan hanya soalan bank syari'ah dan ZISWAF sahaja, tetapi mencakup ekonomi makro, ekonomi mikro, kebijakan moneter, kebijakan fiskal, pembiayaan publik hingga konsep pembangunan. 

Subjek dalam studi ekonomi Islam sangat dekat dengan ekonomi konvensional yaitu alokasi dan distribusi sumberdaya yang terbatas untuk memenuhi kebutuhan yang tidak terbatas, tetapi kurang tepat anggapan yang menyatakan ekonomi Islam adalah ekonomi konvensional minus riba plus ZIS. Karena visi dan tujuan yang mendasari subjek ekonomi Islam tidak ekivalen dengan ekonomi konvensional. Demikian pula pendefinisan well-being atau kesejahteraan dalam subjek ekonomi Islam tidak ekivalen dengan ekonomi konvensional. 

Dalam literatur ekonomi konvensional, kesejahteraan didefinisikan sebagai 'happines and life satisfaction'. Selanjutnya dalam ekonomi konvensional happiness diasosiasikan dalam terminologi material dan hedonistis, perolehan pendapatan dan profit yang tinggi untuk memenuhi kebutuhan jasmani (biological needs). Sehingga sangat rasional bagi aktifitas ekonominya untuk melayani kecenderungan pribadi, kekayaan, kesenangan jasmani dan kepuasan sensual. Karena kesenangan dan kepuasan sensual bergantung pada selera dan preferensi individu masing-masing, maka 'value judgement' akan disingkirkan sehingga individu memiliki kebebasan memutuskan apa yang mereka inginkan (freedom to pursue self interest). Ini pula yang menyebabkan peran pemerintah diupayakan minimum kecuali pada tingkat yang diperlukan untuk mengefektifkan performansi individu dan pasar.

Dalam ekonomi Islam, Ibnu Khaldun berpendapat kesejahteraan tidak saja pemenuhan kebutuhan dasar jasmani, melainkan juga kebutuhan non-material. Salah satu kebutuhan non material yang paling penting adalah keadilan. Syarat kesejahteraan lainnya adalah ketenangan mental, keharmonisan keluarga dan masyarakat, persaudaraan umat manusia, kebebasan, keamanan harta benda, keamanan hidup, minimisasi kejahatan dan penekanan. 

Kesejahteraan merupakan produk akhir dari interaksi faktor-faktor ekonomi (seperti pendapatan) dengan faktor-faktor moral, sosial, demografis, politis dan historis yang terintegrasi sedemikian rupa sehingga masing-masing faktor tersebut tidak akan bisa berkontribusi optimum dengan menghilangkan salah satunya. Kesejahteraan yang sebenarnya tidak akan pernah terealisasi tanpa keadilan. Al-Qur'an menyatakan penegakan keadilan menjadi tujuan diutusnya para rosul (QS.57:25): "Sungguh, Kami telah mengutus rasul-rasul Kami dengan bukti-bukti yang nyata dan Kami turunkan bersama mereka kitab dan neraca (keadilan) agar manusia dapat berlaku adil" Rosululloh saw juga menyatakan ketidakadilan sebagai kegelapan yang sesungguhnya (injustice equivalent to absolute darkness). Karena ketidakadilan meruntuhkan solidaritas, menyulut konflik, membunuh kepercayaan serta membuat kerusakan pada kehidupan manusia. 

Abu Yusuf (wafat 789) menegaskan kepada Khalifah Harun Al Rasyid bahwa penegakan keadilan dan pembasmian ketidakadilan akan mempercepat pembangunan. Al-Mawardi (wafat 1058) menyatakan keadilan akan meningkatkan solidaritas, penegakan hukum, pembangunan negara, peningkatan kekayaan, pertumbuhan penduduk dan keamaan negara. Dinyatakan pula "tidak ada yang dapat merusak dunia dan kemanusiaan manusia lebih cepat dari ketidakadilan." Ibnu Taimiyyah (wafat 1328) menyatakan keadilan adalah produk inti dari ketauhidan. Ibnu Khaldun juga menyatakan tidak mungkin membangun tanpa keadilan, ketidakadilan membawa kehancuran pembangunan, penurunan kesejahteraan adalah hasil dari pelanggaran keadilan. Dari definisi kesejahteraan yang diadopsi suatu masyarakat, akan membawa perbedaan konfigurasi dan mekanisme alokasi dan distribusi sumberdaya yang terbatas tersebut. 

Pemikiran ekonomi Islam oleh sarjana muslim berlangsung gemilang dan redup seiring merosotnya kekhilafahan dan penghancuran dokumentasi kebudayaan dan ilmu pengetahuan oleh bangsa Mongol. Ibnu Khaldun (wafat 1406) sebagai muslim yang sadar akan fenomena kemerosotan umat, membuat analisa komprehensif dalam Muqadimah, yang bahkan konsep pembangunannya sangat maju mencakup multidisiplin, yang sekarang --diantaranya-- digagas oleh Amartya Sen dalam Freedom as Development.Sesudahnya tidak terdengar kajian-kajian komprehensif lagi, kecuali oleh beberapa sarjana muslim (yang terisolasi) seperti Al-Maqrizi (wafat 1442), Al-Dawwani (wafat 1501) dan terakhir Shah Waliyullah (wafat 1762). 

Mengkonstruksi kompleksitas mekanisasi ekonomi Islam untuk bisa 'keluar' dari arus utama sistem ekonomi saat ini bukan pekerjaan yang bisa diharapkan selesai dalam waktu singkat. Apalagi jika kita perhatikan bahwa kebangkitan pemikiran ekonomi Islam baru berlangsung sekitar 40 tahun terakhir, dimulai dari beberapa waktu sebelum pendirian IDB pada 1975. Dapatlah kita bayangkan kekosongan pemikiran ekonomi Islam berlangsung dari 1762 hingga 1970-an (berarti hampir 250 tahun) atau bahkan hampir 600 tahun jika ditarik dari masa pemikiran Ibnu Khaldun. Jumlah orang, universitas, pemerintahan dan lembaga riset yang berpartisipasi dalam pengembangan ekonomi Islam masih sangat sedikit, bahkan di negri-negri muslim sekalipun. Bandingkan dengan kapitalisme yang sudah berjalan lebih dari satu abad, pengembangannya berakselerasi nyaris tanpa interupsi. Tergambar jelas dari jurnal-jurnalnya yang tidak terhitung lagi, buku, laporan dan riset di seluruh dunia yang melimpah. Atau socialism yang 'divonis' bangkrut dan hancur, jurnalnya melimpah, pemikirnya terus aktif dalam forum defensif Marxist. Bagaimana dengan kita? 

Sekarang, jika ekonomi konvesional diasumsikan sudah sedemikian kokoh terbangun, bagaimana posisi ekonomi Islam? masih cukup relevan atau esensiilkah dalam tahapan globalisasi ekonomi saat ini? Sedikit romantisme sejarah, ketika peradaban madani telah terbangun, di sisi lain berlangsung perang berkepanjangan Persia-Romawi. Terjadi pungutan pajak dan tarif yang luar biasa berat untuk pembiayaan perang, sehingga menghambat perdagangan dan pembangunan. Sementara wilayah dibawah pengaturan Islam menjadi pangsa pasar yang luas dan terbuka dengan pajak minimum, perputaran uang yang pesat, tempat penyimpanan barang-barang, kapital, dan interaksi antar manusia yang bebas dan aman. Mengapa bisa demikian? karena keadilan dan kepatutan dalam interaksi umat manusia adalah komponen inheren dalam ekonomi Islam. 

Iklim tersebut mendorong perdagangan yang membentang dari Maroko dan Spanyol di barat, ke India dan China di timur, Asia Tengah di utara, hingga Afrika di selatan. Ekspansi perdagangan ini dibuktikan tidak hanya dari dokumen sejarah, melainkan juga melalui koin atau mata uang Islam dari abad 7 dan 8 yang ditemukan di Rusia, Finlandia, Swedia, Norwegia, British dan Scotland. Negeri-negeri yang notabene bukan negeri Muslim. Kegairahan perdagangan mendorong pembangunan di seluruh dunia, tidak hanya trading produk pertanian, tetapi juga kerajinan, dan barang-barang 'industri'. Sehingga terjadi peningkatan pendapatan yang signifikan. Tidak saja di negeri-negeri Muslim melainkan terdistribusi secara adil kepada pelaku ekonomi meskipun bukan negri muslim. Jadi gagasan kemakmuran bersama bukan sesuatu yang baru dalam peradaban Islam. 

Keberhasilan ekonomi Islam bukanlah fantasi dan bisa kita bangun kembali, karena pernah berjaya dari abad 7 hingga abad 12 atau selama 600 tahun, kemudian gejala kemerosotan umat berlangsung 200 tahun hingga sejak abad 14 umat benar-benar jadi bulan-bulanan hingga sekarang. Peradaban yang –pernah-- kalah menyisakan keperihan terputusnya dokumentasi keilmuan dan terpasungnya pemikir-pemikir peradaban. Tetapi dengan kerja keras dan kerja umat yang bersama-sama membangun konsepsi ekonomi Islam, serta menjalankan instrumen ekonomi Islam secara riil, insya Allah akan menjadi gelombang perbaikan kemajuan peradaban Islam. rutnya, kelemahan dinasti bergantung pada kekuatan atau kelemahan otoritas politik yang mewujudkannya. Otoritas politik (G) harus --untuk kepentingan kelangsungan hidup jangka panjang-- menjamin well-being bagi masyarakat (N) dengan menyediakan lingkungan yang sesuai untuk aktualisasi pembangunan (g) dan keadilan (j) melalui implementasi Syari'ah (S), dan pembangunan serta distribusi kekayaan (W) yang setara.

Relasi sebab akibat yang normal mungkin tidak harus reversibel, tetapi dalam masyarakat manusia yang ditekankan Ibnu Khaldun, hubungan sirkular dan saling kebergantungan umumnya cenderung reversibel. Implikasinya, mekanisme triger pada kemunduran suatu masyarakat (yang dalam analisis Ibnu Khaldun adalah kegagalan G) bisa tidak sama untuk setiap masyarakat. Bisa dipicu oleh variabel manapun. Contohnya, disintegrasi keluarga, yang merupakan bagian integral dari N dalam model diatas. Disintegrasi keluarga membawa pendidikan yang tidak tepat kepada anak-anak selanjutnya membawa penurunan pada kualitas sumber daya manusia (N) yang merupakan dasar sebuah peradaban. Kemunduran peradaban juga bisa disebabkan kelemahan ekonomi (W) hasil dari kesalahan sistem ekonomi (S) seperti contoh kasus ekonomi totalitarian, atau institusi dan value yang buruk (S) seperti yang dihadapi banyak negara berkembang saat ini

0 komentar:

Posting Komentar

 

Kumpulan Artikel News Copyright © 2011-2012 | Powered by Blogger