Regulasi Bank Indonesia Terkait Dengan Pemberian Kredit Bank

Regulasi Bank Indonesia Terkait Dengan Pemberian Kredit Bank
Pemberian kredit merupakan kegiatan utama bank yang mengandung 
risiko yang dapat berpengaruh pada kesehatan dan kelangsungan usaha bank. 
Namun mengingat sebagai lembaga intermediasi, sebagian besar dana bank 
berasal dari dana masyarakat, maka pemberian kredit perbankan banyak dibatasi 
oleh ketentuan undang-undang dan ketentuan Bank Indonesia. 

UU Perbankan telah mengamanatkan agar bank senantiasa berpegang 
pada prinsip kehati-hatian dalam melaksanakan kegiatan usahanya, termasuk 
dalam memberikan kredit. Selain itu, Bank Indonesia sebagai otoritas 
perbankan juga menetapkan peraturan-peraturan dalam pemberian kredit oleh 
perbankan. Beberapa regulasi dimaksud antara lain adalah regulasi mengenai 
Kewajiban Penyusunan dan Pelaksanaan Kebijaksanaan Perkreditan Bank bagi 
Bank Umum, Batas Maksimal Pemberian Kredit, Penilaian Kualitas Aktiva, 
Sistem Informasi Debitur, dan pembatasan lainnya dalam pemberian kredit. 
A. Kewajiban Penyusunan dan Pelaksanaan Kebijaksanaan Perkreditan Bank bagi Bank Umum 
Sebagaimana telah dikemukakan, bank dalam melakukan kegiatan 
usaha terutama dengan menggunakan dana masyarakat yang dipercayakan 
kepada bank. Pemberian kredit merupakan kegiatan utama bank yang 
mengandung risiko yang dapat berpengaruh pada kesehatan dan 
kelangsungan usaha bank, sehingga dalam pelaksanaannya bank harus 
berpegang pada azas-azas perkreditan yang sehat guna melindungi dan 
memelihara kepentingan dan kepercayaan masyarakat. 

Agar pemberian kredit dapat dilaksanakan secara konsisten dan 
berdasarkan azas-azas perkreditan yang sehat, maka diperlukan suatu 
kebijakan perkreditan yang tertulis. Berkenaan dengan hal tersebut, Bank 
Indonesia telah menetapkan ketentuan mengenai kewajiban bank umum 
untuk memiliki dan melaksanakan kebijakan perkreditan bank berdasarkan 
pedoman penyusunan kebijakan perkreditan bank dalam SK Dir BI No. 
27/162/KEP/DIR tanggal 31 Maret 1995. 

Berdasarkan SK Dir BI tersebut, Bank Umum wajib memiliki 
kebijakan perkreditan bank secara tertulis yang disetujui oleh dewan 
komisaris bank dengan sekurang-kurangnya memuat dan mengatur hal-hal 
pokok sebagai berikut : 
1. prinsip kehati-hatian dalam perkreditan; 
2. organisasi dan manajemen perkreditan; 
3. kebijakan persetujuan kredit; 
4. dokumentasi dan administrasi kredit; 
5. pengawasan kredit; 
6. penyelesaian kredit bermasalah. 

Kebijakan perkreditan bank dimaksud wajib disampaikan kepada 
Bank Indonesia. Dalam pelaksanaan pemberian kredit dan pengelolaan 
perkreditan bank wajib mematuhi kebijakan perkreditan bank yang telah 
disusun secara konsekuen dan konsisten. 

B. Batas Maksimum Pemberian Kredit 
Salah satu penyebab dari kegagalan usaha bank adalah penyediaan 
dana yang tidak didukung dengan kemampuan bank mengelola konsentrasi 
penyediaan dana secara efektif. Dalam rangka mengurangi potensi kegagalan 
usaha bank maka bank wajib menerapkan prinsip kehati-hatian dalam 
pemberian kredit, antara lain dengan melakukan penyebaran (diversifikasi) 
portofolio penyediaan dana melalui pembatasan penyediaan dana, baik 
kepada pihak terkait maupun kepada pihak bukan terkait. Pembatasan 
penyediaan dana adalah persentase tertentu dari modal bank yang dikenal 
dengan batas maksimum pemberian kredit (BMPK). BMPK mendapatkan 
dasar pengaturan dalam UU Perbankan. 

Pengaturan tersebut selanjutnya dijabarkan oleh Bank Indonesia 
dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 7/3/PBI/2005 tentang Batas 
Maksimum Pemberian Kredit Bank Umum. Berdasarkan PBI tersebut, 
BMPK adalah persentase maksimum penyediaan dana yang diperkenankan 
terhadap modal bank.

 Tujuan ketentuan BMPK adalah untuk melindungi kepentingan dan 
kepercayaan masyarakat serta memelihara kesehatan dan daya tahan bank, 
dimana dalam penyaluran dananya, bank diwajibkan mengurangi risiko 
dengan cara menyebarkan penyediaan dana sesuai dengan ketentuan BMPK 
yang telah ditetapkan sedemikian rupa sehingga tidak terpusat pada 
peminjam dan/atau kelompok peminjam tertentu. 

Penyediaan dana dalam kerangka BMPK tidak hanya berupa kredit, 
tetapi meliputi seluruh portofolio penyediaan dana yaitu penanaman dana 
bank dalam bentuk : 
a. kredit; 
b. surat berharga; 
c. penempatan; 
d. surat berharga yang dibeli dengan janji dijual kembali; 
e. tagihan akseptasi; 
f. darivatif kredit (credit derivative); 
g. transaksi rekening administratif (seperti guarantee, letter of credit, standby letter of credit); 
h. tagihan derivatif; 
i. potential future credit exposure;
j. penyertaan modal; 
k. penyertaan modal sementara; 
l. bentuk penyediaan dana lainnya yang dapat dipersamakan dengan huruf 
a sampai dengan huruf k. 

Seluruh portofolio penyediaan dana kepada pihak terkait dengan 
bank dapat dilakukan paling tinggi 10 % dari modal bank. Untuk penyediaan 
dana kepada seorang peminjam yang bukan merupakan pihak terkait dengan 
bank dapat dilakukan paling tinggi 20 % dari modal bank. Sementara, 
penyediaan dana kepada satu kelompok peminjam yang bukan merupakan 
pihak terkait dapat dilakukan paling tinggi 25 % dari modal bank. 

Peminjam digolongkan sebagai anggota suatu kelompok peminjam 
apabila peminjam mempunyai hubungan pengendalian dengan peminjam 
lain baik melalui hubungan kepemilikan, kepengurusan dan/atau keuangan. 
Sementara, pihak terkait adalah peminjam dan/atau kelompok peminjam 
yang mempunyai keterkaitan dengan bank sebagaimana dimaksud dalam 
Pasal 8 PBI No. 7/3/PBI/2005. Bank wajib memiliki dan menatausahakan 
daftar rincian pihak terkait dengan bank dan dilaporkan kepada Bank 
Indonesia. 

Pengecualian diberlakukan terhadap perusahaan-perusahaan Badan 
Usaha Milik Negara (BUMN) dan/atau Badan Usaha Milik Daerah 
(BUMD) yang tidak diperlakukan sebagai kelompok peminjam sepanjang 
hubungan tersebut semata-mata disebabkan karena kepemilikan langsung
pemerintah Indonesia. Selain itu penyediaan dana bank kepada BUMN 
untuk tujuan pembangunan dan mempengaruhi hajat hidup orang banyak 
dapat dilakukan paling tinggi sebesar 30 % dari modal bank. 

Kemudian dapat ditambahkan bahwa pengambilalihan (negosiasi) 
wesel ekspor berjangka dikecualikan dari peritungan BMPK sepanjang wesel 
ekspor berjangka diterbitkan atas dasar letter of credit berjangka yang sesuai 
dengan Uniform Customs and Practice for Documentary Credits (UCP) yang 
berlaku, dan telah diaksep oleh Prime Bank.

Bank yang melakukan pelanggaran BMPK dan atau pelampauan 
BMPK dikenakan sanksi penilaian tingkat kesehatan bank sebagaimana 
diatur dalam ketentuan Bank Indonesia yang berlaku.

Pelanggaran BMPK adalah selisih lebih antara persentase BMPK 
yang diperkenankan dengan persentase penyediaan dana terhadap modal 
bank pada saat pemberian penyediaan dana. 

Sementara, pelampauan BMPK adalah selisih lebih antara persentase 
BMPK yang diperkenankan dengan persentase penyediaan dana terhadap 
modal bank pada saat tanggal laporan dan tidak termasuk pelanggaran 
BMPK sebagaimana dimaksud di atas. Penyediaan dana oleh Bank 
dikategorikan sebagai pelampauan BMPK apabila disebabkan oleh : 
a. penurunan modal bank; 
b. perubahan nilai tukar; 
c. perubahan nilai wajar; 
d. penggabungan usaha dan atau perubahan struktur kepengurusan yang 
menyebabkan perubahan pihak terkait dan atau kelompok peminjam; 
e. perubahan ketentuan. 

Dalam hal terjadi pelanggaran BMPK dan atau pelampauan BMPK, 
bank wajib menyusun dan menyampaikan rencana tindakan (action plan) 
untuk penyelesaiannya yang setidaknya memuat langkah-langkah untuk 
penyelesaian pelanggaran BMPK dan atau pelampauan BMPK serta target 
waktu penyelesaian sesuai dengan ketentuan dalam PBI No. 7/3/PBI/2005. 
Bank yang menyampaikan action plan untuk pelanggaran BMPK 
setelah batas akhir waktu sampai dengan 14 (empat belas) hari kerja setelah 
batas akhir waktu tersebut, dikenai sanksi berupa kewajiban membayar 
sebesar Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) per hari kerja keterlambatan. 
Sementara, bank yang menyampaikan action plan untuk pelampauan 
BMPK setelah batas akhir waktu sampai dengan 14 (empat belas) hari kerja 
setelah batas akhir waktu tersebut, dikenai sanksi berupa kewajiban 
membayar sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari kerja 
keterlambatan. 

Selanjutnya bank juga diwajibkan untuk menyampaikan laporan 
pelaksanaan action plan masing-masing untuk pelanggaran BMPK dan 
pelampauan BMPK kepada Bank Indonesia paling lambat 14 (empat belas) 
hari kerja setelah realisasi action plan. 

Bank yang menyampaikan laporan pelaksanaan action plan setelah 
batas akhir waktu sampai dengan 14 (empat belas) hari kerja setelah batas 
waktu tersebut, dikenai sanksi berupa kewajiban membayar sebesar 
Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari kerja keterlambatan. 

Bank yang tidak menyelesaikan pelanggaran BMPK dan atau 
pelampauan BMPK sesuai dengan action plan setelah diberi peringatan 2 
(dua) kali oleh Bank Indonesia dengan tenggang waktu 1 (satu) minggu 
untuk setiap teguran, dikenai sanksi administratif sebagaimana diatur dalam 
Pasal 52 ayat (2) UU Perbankan4
, antara lain berupa : 
a. pencantuman anggota pengurus, pegawai bank, pemegang saham 
dalam daftar pihak-pihak yang mendapat predikat tidak lulus penilaian 
kemampuan dan kepatutan sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank 
Indonesia yang berlaku; 
b. pembekuan kegiatan usaha tertentu, antara lain tidak diperkenankan 
untuk ekspansi penyediaan dana; dan atau 
c. larangan untuk turut serta dalam rangka kegiatan kliring. 
Selain itu, terhadap Dewan Komisaris, Direksi, pegawai bank, 
pemegang saham maupun pihak terafiliasi lainnya dapat dikenai sanksi 
pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 49 ayat (2) huruf b, Pasal 50 dan 
Pasal 50 A UU Perbankan.

C. Penilaian Kualitas Aktiva 
Kondisi dan karakteristik dari aset perbankan nasional pada saat ini 
maupun di waktu yang akan datang masih tetap dipengaruhi oleh risiko 
kredit, yang apabila tidak dikelola secara efektif akan berpotensi 
mengganggu kelangsungan usaha bank. Pengelolaan risiko kredit yang tidak 
efektif antara lain disebabkan kelemahan dalam penerapan kebijakan dan 
prosedur penyediaan dana, termasuk penetapan kualitasnya, kelemahan 
dalam mengelola portofolio aset bank, serta kelemahan dalam 
mengantisipasi perubahan faktor eksternal yang mempengaruhi kualitas 
penyediaan dana. 

Hal di atas diatur dalam PBI No. 7/2/PBI/2005 tentang Penilaian 
Kualitas Aktiva Bank Umum. PBI tersebut mewajibkan bank (dalam hal ini 
Direksi) untuk menilai, memantau dan mangambil langkah-langkah yang 
diperlukan agar kualitas Aktiva (meliputi Aktiva Produktif dan Aktiva Non 
Produktif) senantiasa baik. 

Aktiva Produktif adalah penyediaan dana Bank untuk memperoleh 
penghasilan, dalam bentuk kredit, surat berharga, penempatan dana antar 
bank, tagihan akseptasi, tagihan atas surat berharga yang dibeli dengan janji 
dijual kembali (reverse repurchase agreement), tagihan derivatif, penyertaan, 
transaksi rekening administratif serta bentuk penyediaan dana lainnya yang 
dapat dipersamakan dengan itu.

Sementara, Aktiva Non Produktif adalah aset bank selain Aktiva 
Produktif yang memiliki potensi kerugian, antara lain dalam bentuk agunan 
yang diambil alih. 

Dalam Pasal 5 PBI No. 7/2/PBI/2005 diatur bahwa bank wajib 
menetapkan kualitas yang sama terhadap beberapa rekening Aktiva 
Produktif yang digunakan untuk membiayai 1 (satu) debitur, hal ini juga 
berlaku untuk Aktiva Produktif yang diberikan oleh lebih dari 1 (satu) bank 
(termasuk penyediaan dana yang diberikan secara sindikasi). Dalam hal 
terdapat perbedaan penetapan kualitas Aktiva Produktif, maka kualitas 
masing-masing Aktiva Produktif mengikuti kualitas Aktiva Produktif yang 
paling rendah. 

Ketentuan untuk menetapkan kualitas yang sama tersebut di atas juga 
berlaku terhadap Aktiva Produktif yang digunakan untuk membiayai proyek 
yang sama (vide Pasal 6 PBI No. 7/2/PBI/2005). Termasuk dalam 
pengertian ‘proyek yang sama’ antara lain apabila :
a. terdapat keterkaitan rantai bisnis secara signifikan dalam proses 
produksi yang dilakukan oleh beberapa debitur. Keterkaitan dianggap 
signifikan antara lain apabila proses produksi di suatu entitas 
tergantung pada proses produksi entitas lain, misalnya adanya 
ketergantungan bahan baku dalam proses produksi. 
b. kelangsungan cash flow suatu entitas akan terganggu secara signifikan 
apabila cash flow entitas lain mengalami gangguan. 
Penetapan kualitas kredit dilakukan dengan melakukan analisis 
terhadap faktor penilaian yang meliputi prospek usaha, kinerja debitur dan 
kemampuan membayar. 

Penilaian terhadap prospek usaha meliputi penilaian terhadap 
komponen-komponen sebagai berikut : 
a. potensi pertumbuhan usaha; 
b. kondisi pasar dan posisi debitur dalam persaingan; 
c. kualitas manajemen dan permasalahan
e. upaya yang dilakukan debitur dalam rangka memelihara lingkungan 
hidup. 
Sementara, penilaian terhadap kinerja debitur meliputi penilaian 
terhadap komponen-komponen sebagai berikut : 
a. perolehan laba; 
b. struktur permodalan; 
c. arus kas; dan 
d. sensitivitas terhadap risiko pasar. 

Kemudian penilaian terhadap kemampuan membayar meliputi 
penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut : 
a. ketepatan pembayaran pokok dan bunga; 
b. ketersediaan dan keakuratan informasi keuangan debitur; 
c. kelengkapan dokumentasi kredit; 
d. kepatuhan terhadap perjanjian kredit; 
e. kesesuaian penggunaan dana; dan 
f. kewajaran sumber pembayaran kewajiban. 

Penetapan kualitas kredit dilakukan dengan melakukan analisis 
terhadap faktor penilaian (prospek usaha, kinerja debitur, dan kemampuan 
membayar) dengan mempertimbangkan komponen-komponen di atas. 
Penetapan kualitas kredit dilakukan dengan mempertimbangkan signifikansi 
dan materialitas dari setiap faktor penilaian dan komponen serta relevansi 
dari faktor penilaian dan komponen terhadap debitur yang bersangkutan. 
Berdasarkan penilaian itu, kualitas kredit ditetapkan menjadi : Lancar, 
Dalam Perhatian Khusus, Kurang Lancar, Diragukan, atau Macet. 

Untuk mengantisipasi potensi kerugian, bank wajib membentuk 
Penyisihan Penghapusan Aktiva (PPA) terhadap Aktiva Produktif dan 
Aktiva Non Produktif. PPA meliputi cadangan umum dan cadangan khusus 
untuk Aktiva Produktif, dan cadangan khusus untuk Aktiva Non Produktif. 
Cadangan umum sebagaimana dimaksud di atas ditetapkan paling 
kurang sebesar 1 % (satu perseratus) dari Aktiva Produktif yang memiliki 
kualitas Lancar. Semantara, cadangan khusus ditetapkan paling kurang 
sebesar : 
a. 5 % (lima perseratus) dari Aktiva dengan kualitas Dalam Perhatian 
Khusus setelah dikurangi nilai agunan; 
b. 15 % (lima belas peseratus) dari Aktiva dengan kualitas Kurang 
Lancar setelah dikurangi nilai agunan; 
c. 50 % (lima puluh peseratus) dari Aktiva dengan kualitas Diragukan 
setelah dikurangi nilai agunan; 
d. 100 % (seratus peseratus) dari Aktiva dengan kualitas Macet setelah 
dikurangi nilai agunan; 

Penggunaan nilai agunan sebagai faktor pengurang dalam perhitungan 
PPA hanya dapat dilakukan untuk Aktiva Produktif. Agunan yang dapat 
diperhitungkan sebagai pengurang dalam pembentukan PPA ditetapkan 
sebagai berikut : 
a. Surat Berharga dan saham yang aktif diperdagangkan di bursa efek 
di Indonesia atau memiliki peringkat investasi dan diikat secara 
gadai; 
b. tanah, rumah tinggal dan gedung yang diikat dengan hak 
tanggungan; 
c. pesawat udara atau kapal laut dengan ukuran di atas 20 (dua puluh) 
meter kubik yang diikat dengan hipotek; dan atau 
d. kendaraan bermotor dan persediaan yang diikat secara fidusia. 

Untuk kredit bermasalah, salah satu upaya untuk meminimalkan 
potensi kerugian pada kredit bermasalah tersebut adalah bahwa bank juga 
dapat melakukan restrukturisasi kredit untuk debitur yang mengalami 
kesulitan pembayaran pokok dan atau bunga kredit namun masih memiliki 
prospek usaha yang baik dan mampu memenuhi kewajiban setelah 
dilakukan restruktuirisasi. Bank dilarang melakukan restrukturisasi kredit 
dengan tujuan hanya untuk menghindari penurunan penggolongan kualitas 
kredit, peningkatan pembentukan PPA, atau penghentian pengakuan 
pendapatan bunga secara akrual. Untuk itu bank wajib memiliki kebijakan 
dan prosedur tertulis mengenai restrukturisasi kredit yang merupakan bagian 
yang tidak terpisahkan dari kebijakan manajemen risiko bank. 

Untuk eksposur penyediaan dana yang sudah tidak memiliki prospek 
usaha dan kemampuan membayar atau telah dikatagorikan Macet serta bank 
telah melakukan berbagai upaya untuk memperoleh kembali penyediaan 
dana tersebut, bank dapat melakukan hapus buku atau hapus tagih. 

Hapus buku adalah tindakan administratif bank untuk menghapus 
buku penyediaan dana yang memiliki kualitas Macet dari neraca sebesar
kewajiban debitur tanpa menghapus hak tagih bank kepada debitur. 

Sedangkan hapus tagih adalah tindakan bank menghapus kewajiban debitur 
(tagihan kepada debitur) yang tidak mungkin lagi diselesaikan oleh debitur. 

D. Sistem Informasi Debitur 
Kelancaran proses kredit dan penerapan manajemen risiko kredit yang 
efektif serta ketersediaan informasi kualitas debitur yang diandalkan dapat 
dicapai apabila didukung oleh sistem informasi yang utuh dan komprehensif 
mengenai profil dan kondisi debitur, terutama debitur yang sebelumnya 
telah memperoleh penyediaan dana. Dalam proses kredit, sistem informasi 
mengenai profil dan kondisi debitur dapat mendukung percepatan proses 
analisa dan pengambilan keputusan pemberian kredit. Untuk kepentingan 
manajemen risiko, sistem informasi mengenai profil dan kondisi debitur 
dibutuhkan untuk menentukan profil risiko kredit debitur. Selain itu 
tersedianya informasi kualitas debitur, diperlukan juga untuk melakukan 
sinkronisasi penilaian kualitas debitur di antara bank pelapor. 

Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Bank 
Indonesia berperan untuk mengatur dan mengembangkan penyelenggaraan 
sistem informasi antar bank yang dapat diperluas dengan menyertakan 
lembaga lain di bidang keuangan. Sehubungan dengan itu Bank Indonesia 
mengembangkan sistem informasi debitur yang dari waktu ke waktu selalu 
disempurnakan untuk disesuaikan dengan perkembangan ekonomi dan 
teknologi. 

Ketentuan mengenai sistem informasi debitur tersebut diatur dalam 
PBI No. 7/8/PBI/2005 tentang Sistem Informasi Debitur. Berdasarkan 
ketentuan PBI tersebut, bank umum, penyelenggara kartu kredit selain bank 
dan BPR yang memiliki total aset Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar 
rupiah) atau lebih wajib menyampaikan laporan debitur kepada Bank 
Indonesia setiap bulan meliputi informasi mengenai debitur, pengurus dan 
pemilik, fasilitas penyediaan dana, agunan, penjamin dan laporan keuangan 
debitur (bagi debitur yang merupakan nasabah perusahaan atau badan yang 
menerima penyediaan dana Rp 5.000.000.000,00 atau lebih). 

Sementara, Lembaga Keuangan Bukan Bank (antara lain meliputi 
asuransi, dana pensiun, perusahaan pembiayaan) dan BPR yang memiliki 
total aset kurang dari Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dapat 
menjadi pelapor dalam Sistem Informasi Debitur dengan menandatangani 
surat pernyataan keikutsertaan anggota. 

Pelapor yang telah memenuhi kewajiban pelaporan dapat meminta 
informasi debitur kepada Bank Indonesia meliputi antara lain identitas 
debitur, pemilik dan pengurus, fasilitas penyediaan dana yang diterima 
debitur, agunan, penjamin dan atau kolektibilitas. Informasi yang diperoleh 
pelapor tersebut hanya dapat digunakan untuk keperluan pelapor dalam 
rangka penerapan manajemen risiko, kelancaran proses penyediaan dana, 
dan atau identifikasi kualitas debitur untuk pemenuhan ketentuan yang 
berlaku. 

E. Kredit kepada Pihak Asing 
Penerapan sistem devisa bebas di Indonesia telah mempercepat 
perkembangan dan integrasi pasar keuangan Indonesia dengan pasar dunia. 
Integrasi pasar keuangan antara lain terlihat pada penggunaan mata uang 
domestik, baik di dalam negeri maupun luar negeri. Pada awalnya mata uang 
domestik digunakan oleh warga negara asing dan badan asing di dalam 
negeri, namun selanjutnya penggunaan tersebut meluas ke luar negeri baik 
oleh warga negara Indonesia dan badan hukum Indonesia maupun oleh 
warga negara asing dan badan asing. 

Sebagai akibat dari perkembangan dan integrasi pasar keuangan di atas, 
peningkatan transaksi rupiah antara bank dengan warga neara asing dan 
badan asing dalam perkembangannya telah menimbulkan ketidakstabilan 
kondisi moneter di dalam negeri, khususnya dalam bentuk tekanan terhadap 
nilai tukar rupiah. Sehubungan dengan hal tersebut, telah diambil langkah 
kebijakan dengan menetapkan pembatasan-pembatasan yang diperlukan 
sebagaimana tertuang dalam peraturan Bank Indonesia Nomor 
3/3/PBI/2001 tanggal 12 Januari 2001 tentang Pembatasan Transaksi 
Rupiah dan Pemberian Kredit Valuta Asing. 

Dalam perkembangan selanjutnya, meskipun PBI No 3/3/PBI/2001 
telah menyediakan kemungkinan bagi berbagai transaksi untuk kepentingan 
pembiayaan yang bermanfaat bagi perekonomian domestik, namun masih 
dirasakan perlu dilakukan berbagai penyempurnaan. Langkah 
penyempurnaan perlu diambil agar ketentuan yang berlaku tidak 
menghambat kegiatan produktif dan dapat sejalan dengan beberapa 
perkembangan terakhir baik dalam pasar keuangan maupun dalam 
perekonomian domestik secara keseluruhan dan dipihak lain dapat tetap 
menunjang tercapainya stabilitas sistem keuangan dan moneter di dalam 
negeri. 

Sehubungan dengan hal tersebut, maka Bank Indonesia mencabut PBI 
No 3/3/PBI/2001 dan mengeluarkan PBI No. 7/14/PBI/2005 tentang 
Pembatasan Transaksi Rupiah dan Pemberian Kredit Valuta Asing oleh 
Bank. Berdasarkan peraturan tersebut, bank dilarang memberikan kredit 
baik dalam rupiah maupun dalam valuta asing kepada pihak asing. Pihak 
asing sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tersebut meliputi : 
a. warga negara asing; 
b. badan hukum asing atau lembaga asing lainnya; 
c. warga negara Indonesia yang memiliki status pnduduk tetap (permanent 
resident) negara lain dan tidak berdomisili di Indonesia; 
d. kantor Bank di luar negeri dari bank yang berkantor pusat di 
Indonesia; 
e. kantor perusahaan di luar negeri dari perusahaan yang berbadan 
hukum Indonesia. 

Pengecualian atas larangan terhadap pemberian kredit tersebut di atas 
meliputi: 
a. kredit dalam bentuk sindikasi yang memenuhi persyaratan 
1) mengikutsertakan Prime Bank sebagai lead bank; 
2) diberikan untuk pembiayaan proyek di sektor riil untuk usaha 
produktif yang berada di wilayah Indonesia; dan
3) kontribusi bank asing sebagai anggota sindikasi lebih besar 
dibandingkan dengan kontribusi bank dalam negeri;
b. kartu kredit; 
c. kredit konsumsi yang digunakan di dalam negeri; 
d. cerukan intrahari rupiah dan valuta asing yang didukung oleh 
dokumen yang bersifat authenticated yang menunjukkan konfirmasi 
akan adanya dana masuk ke rekening bersangkutan pada hari yang 
sama dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Surat Edaran 
Bank Indonesia; 
e. cerukan dalam rupiah dan valuta asing karena pembebanan biaya 
administrasi; 
f. pengambilalihan tagihan dari badan yang ditunjuk pemerintah untuk 
mngelola aset-aset bank dalam rangka restrukturisasi perbankan 
Indonesia oleh Pihak Asing yang pembayarannya dijamin oleh Prime 
Bank.

F. Kredit kepada Perusahaan Sekuritas 
Berdasarkan SK Direksi BI No. 24/32/KEP/DIR dan SE BI No. 
24/1/UKU masing-masing tanggal 12 Agustus 1991 tentang Kredit kepada 
Perusahaan Sekuritas dan Kredit dengan Agunan Saham, bank dilarang 
memberikan kredit untuk jual beli saham kepada perorangan atau 
perusahaan yang bukan perusahaan sekuritas. Pemberian kredit kepada 
perusahaan sekuritas dilakukan oleh bank dengan ketentuan : 
a. Setiap bank hanya boleh memberikan kredit kepada suatu perusahaan 
sekuritas masing-masing dengan maksimum sebesar jumlah yang terkecil 
antara 25% dari modal perusahaan sekuritas yang bersangkutan atau 
15% dari modal bank. 
b. Seluruh kredit yang dapat diberikan oleh suatu bank kepada semua 
perusahaan sekuritas maksimum sebesar 30% dari modal bank. 
Disamping itu, bank dilarang memberikan kredit dengan agunan 
berupa saham perusahaan lain. Dalam perkembangannya, ketentuan ini 
dicabut dengan dikeluarkannya SK Direksi BI No. 26/68/KEP/DIR dan 
SE BI No. 26/1/UKU tentang Saham sebagai Agunan Tambahan Kredit 
masing-masing tanggal 7 September 1993. Berdasarkan ketentuan ini saham 
boleh dijadikan agunan tambahan dengan syarat selama 3 bulan terakhir 
aktif diperdagangkan, harga saham tersebut di atas nilai nominal dan nilai 
saham yang diagunkan adalah 50% dari harga pasar tersebut. 

G. Kredit untuk Keperluan Transaksi Derivatif 
Pengertian transaksi derivatif berdasarkan SE BI No. 28/15/UD 
tanggal 18 Februari 1996 adalah suatu kontrak atau perjanjian pembayaran 
yang nilainya merupakan turunan dari nilai instrumen yang mendasari 
seperti suku bunga, nilai tukar, komoditi, ekuiti dan indeks, baik yang diikuti 
dengan pergerakan atau tanpa pergerakan dana. Pihak bank hanya boleh 
ikut dalam transaksi derivatif dengan dibatasi pada transaksi derivatif yang 
berkaitan dengan valuta asing (nilai tukar) dan suku bunga. Adapun 
transaksi derivatif yang berkaitan dengan saham hanya dapat dilakukan atas 
izin BI secara kasus per kasus. 

Transaksi derivatif yang dilarang dalam kaitannya dengan nasabah bank 
adalah : 
a. Bank dilarang memelihara posisi atas transaksi derivatif yang dilakukan 
oleh nasabah grup dari bank, direksi, komisaris, pegawai atau pemilik 
bank yang bersangkutan. 
b. Bank dilarang memberikan fasilitas kredit dan cerukan (overdraft) dalam 
rangka kewajiban pemenuhan margin deposit nasabah untuk keperluan 
transaksi derivatif kepada nasabah (vide Pasal 6 ayat (2) SK Direksi BI 
No. 28/119/KEP/DIR tanggal 29 Desember 1995 tentang Transaksi 
Derivatif). 

Transaksi derivatif untuk kepentingan nasabah harus berdasarkan 
kontrak yang sekurang-kurangnya mencakup : 
a. Pagu transaksi derivatif 
b. Base currency yang digunakan 
c. Jenis valuta/instrumen yang dipertukarkan 
d. Penyelesaian transaksi derivatif (settlement) 
e. Pembukuan laba/rugi transaksi derivatif yang dilakukan 
f. Pencatatan atas posisi laba/rugi yang potensial (unrealised) 
g. Metode atau cara transaksi derivatif 
h. Besarnya komisi 
i. Penggunaan kurs konversi 
j. Advis dan konfirmasi transaksi derivatif 
k. Kerahasiaan, dan 
l. Domisili dan hukum yang berlaku. 

Transaksi derivatif yang dilakukan tanpa diikuti penyerahan 
dana/instrumen, kontraknya harus pula mencakup : 
a. Jumlah margin deposit 
b. Maintenance margin yang ditentukan, dan 
c. Hak dan kewajiban nasabah yang harus dicetak dalam huruf yang besar 
sehingga mudah dibaca. 

H. Kredit untuk Pembiayaan Pengadaan dan atau Pengolahan Tanah 
Laju pertumbuhan pinjaman perbankan yang berlebihan kepada sektor 
properti merupakan salah satu faktor yang dapat mempengaruhi kestabilan 
moneter dan kesehatan perbankan terutama pemberian kredit untuk 
pembiayaan pengadaan dan pengolahan tanah sebagai unsur yang banyak 
mendorong pertumbuhan yang berlebihan pada kredit sektor properti. 

Oleh sebab itu, BI telah mengeluarkan SK Direksi BI No. 
30/46/KEP/DIR dan SE BI No. 30/2/UK masing-masing tanggal 7 Juli 
1997 tentang Pembatasan Pemberian Kredit oleh Bank Umum untuk 
Pembiayaan Pengadaan dan atau Pengolahan Tanah. Pokok-pokok
ketentuan yang diatur dalam kaitannya dengan pembiayaan pengadaan dan 
atau pengolahan tanah adalah sebagai berikut : 
a. Bank dilarang memberikan kredit kepada pengembang, baik secara 
langsung maupun tidak langsung dan atau membeli/menjamin surat 
berharga dari pengembang untuk pembiayaan pengadaan dan atau 
pengolahan tanah. Pemberian kredit secara langsung adalah pemberian 
kredit oleh bank langsung kepada pengembang, sedangkan pemberian 
kredit secara tidak langsung adalah pemberian kredit oleh bank kepada 
pihak lain yang secara efektif dapat dimanfaatkan oleh pengembang 
untuk pembiayaan pengadaan dan atau pengolahan tanah. 
b. Bank dilarang pula membeli dan atau menjamin surat berharga (surat 
pengakuan hutang, wesel, saham, obligasi, sekuritas kredit, atau setiap 
derivatif dari surat berharga atau kepentingan lain atau suatu kewajiban 
dari penerbit yang lazim diperdagangkan dalam pasar modal dan pasar 
uang, termasuk pula commercial paper) yang diterbitkan oleh 
pengembang untuk pembiayaan pengadaan dan atau pengolahan tanah, 
kecuali surat berharga yang diterbitkan oleh pengembang yang 
mengkhususkan usahanya di bidang pembangunan rumah sederhana 
atau jalan tol. 

c. Beberapa hal yang dikecualikan : 
1) Pemberian kredit untuk pengadaan dan atau pengolahan tanah 
yang akad kreditnya dibuat sebelum tanggal 14 Juli 1997. 
2) Pengalihan kredit dari pengembang kepada suatu pengembang lain 
dalam rangka penyelamatan sepanjang tidak menambah saldo 
kredit. 
3) Perpanjangan jangka waktu kredit dalam rangka penyelamatan 
tanpa menambah saldo kredit. 
4) Pemberian kredit dan atau pembelian/penjaminan surat berharga 
dari pengembang untuk pengadaan dan atau pengolahan tanah 
guna pembangunan rumah sederhana. 

Ketentuan ini tidak berlaku bagi pemberian kredit kepada pengembang 
untuk tujuan pembangunan rumah sederhana. Kategori rumah sederhana 
adalah rumah tidak bersusun dengan luas lantai tidak lebih dari 70 m2 yang 
dibangun di atas tanah dengan luas kaveling 54 m2 sampai dengan 200 m2 
dengan biaya pembangunan per m2 tertinggi untuk pembangunan rumah 
dinas tipe C yang berlaku sebagaimana diatur dalam SK Direktur Jenderal, 
serta rumah susun dengan luas lantai tidak lebih dari 36 m2 serta kaveling 
siap bangun dengan luas maksimum 72 m2. 

I. Pemberian Garansi oleh Bank 
Pemberian garansi oleh Bank diatur dalam SK Dir BI No. 
23/88/KEP/DIR jo. SE BI No. 23/7/UKU masing-masing tanggal 18 
Maret 1991 tentang Pemberian Garansi oleh Bank. Berdasarkan ketentuan 
tersebut garansi yang diberikan oleh bank meliputi 7
1. Garansi dalam bentuk warkat yang diterbitkan oleh bank yang 
mengakibatkan kewajiban membayar terhadap pihak yang menerima 
garansi apabila pihak yang dijamin wanprestasi. Dalam hal ini 
pemberian garansi dapat berupa Garansi Bank atau Standby Letter of 
Credit.
2. Garansi dalam bentuk penandatanganan kedua dan seterusnya atas 
surat-surat berharga seperti aval dan endosemen dengan hak regres 
yang dapat menimbulkan kewajiban membayar bagi bank apabila 
pihak yang dijamin wanprestasi, sebagaimana telah diatur dalam Kitab 
Undang-undang Hukum Dagang. 

3. Garansi lainnya yang terjadi karena perjanjian bersyarat sehingga dapat 
menimbulkan kewajiban finansial bagi bank. Pemberian garansi 
tersebut adalah berupa surat yang dapat menimbulkan kewajiban 
membayar suatu jumlah tertentu apabila pihak yang dijamin 
wanprestasi dan Letter of Credit. Dengan demikian pemberian garansi 
oleh bank dalam bentuk tersebut harus dihitung sebagai contingent 
liabilities yang tunduk pada ketentuan Bank Indonesia mengenai 
Pemberian Garansi oleh Bank. Agar bank memperoleh kepastian 
kapan berakhirnya contingent liabilities yang timbul sebagai akibat 
pemberian garansi dalam bentuk ini, maka bank dalam memberikan 
garansi tersebut hendaknya menetapkan suatu batas waktu. 
Selanjutnya, bank dapat memberikan garansi baik dalam mata uang 
rupiah maupun mata uang asing, namun demikian perlu diperhatikan bahwa 
pemberian garansi untuk penerimaan kredit dari luar negeri hanya dapat 
dilakukan dengan junlah seluruhnya setingi-tingginya 20 % dari modal. 
Dalam pengertian jumlah keseluruhan tersebut termasuk pula garansi yang 
dikeluarkan oleh kantor-kantor bank di luar negeri.
Karena pemberian garansi dapat menimbulkan kewajiban membayar 
bagi bank, yang mempengaruhi likuiditas dan solvabilitasnya, maka 
pemberian garansi dikenakan ketentuan tentang BMPK dan Kewajiban 
Pemenuhan Modal Minimum. 

Sebelum garansi diberikan, bank diminta untuk terlebih dahulu 
melakukan penelitian dan penelaahan yang pada hakekatnya sama dengan 
penelaahan yang dilakukan dalam pemberian kredit, antara lain mengenai : 
1. bonafiditas dan reputasi pihak yang dijamin. 
2. sifat dan nilai transaksi yang akan dijamin. 
3. jumlah garansi yang akan diberikan menurut kemampuan bank. 
4. kemampuan pihak yang akan dijamin untuk memberikan kontra 
garansi sesuai dengan kemungkinan terjadinya risiko. Kontra garansi 
ini dapat berupa : 
a. kontra garansi dari bank di luar negeri yang bonafide. 
b. Setoran sebesar 100 % dari nilai garansi yang diberikan. 
c. Kontra garansi lainnya yang diperoleh dari pihak yang dijamin 
dengan nilai yang memadai untuk menanggung kerugian yang 
mungkin diderita oleh bank. Kontra garansi ini dapat berupa
garansi material dan atau immaterial tergantung pada penilaian 
bank atas kemungkinan terjadinya risiko. Apabila dianggap perlu 
bank dapat meminta sejumlah uang setoran kepada nasabah yang 
dijamin untuk diblokir pada bank yang bersangkutan sebelum 
garansi diberikan. 

Pemberian garansi atas permintaan bukan penduduk hanya 
diperkenankan apabila disertai dengan kontra garansi yang cukup dari bank 
di luar negeri yang bonafide (tidak termasuk cabang bank yang bersangkutan 
di luar negeri), atau setoran sebesar 100 % dari nilai garansi yang diberikan. 

0 komentar:

Posting Komentar

 

Kumpulan Artikel News Copyright © 2011-2012 | Powered by Blogger