Kredit Menurut Undang-Undang Perbankan

Kredit Menurut Undang-Undang Perbankan
UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah 
dengan UU No. 10 Tahun 1998 (UU Perbankan) mendefinisikan kredit sebagai 
penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan 
persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain 
yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka 
waktu tertentu dengan pemberian bunga. Berdasarkan pasal tersebut terdapat 
beberapa unsur perjanjian kredit yaitu : 
a. Penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu; 
b. Berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara 
bank dengan pihak lain 
c. Terdapat kewajiban pihak peminjam untuk melunasi utangnya dalam 
jangka waktru tertentu; 
d. Pelunasan utang yang disertai dengan bunga. 

Unsur pertama dari Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang 
dapat dipersamakan dengan itu; uang di sini seiogianya ditafsirkan sebagai 
sejumlah dana (tunai dan saldo rekening giro) baik dalam mata uang rupiah 
maupun valuta asing. Dalam pengertian “penyediaan tagihan yang dapat 
dipersamakan dengan itu” adalah cerukan (overdraft), yaitu saldo negatif pada 
rekening giro nasabah yang tidak dapat dibayar lunas pada akhir hari, 
pengambilalihan tagihan dalam rangka kegiatan anjak piutang (factoring) dan 
pengambilalihan (pembelian) kredit atau piutang dari pihak lain seperti 
negosiasi hasil ekspor. 

Unsur kedua dari kredit adalah persetujuan atau kesepakatan antara bank 
dan debitur. Sesuai dengan Pasal 1320 KUHPerdata, agar suatu perjanjian 
menjadi sah diperlukan empat syarat, yaitu kesepakatan para pihak, kecakapan 
untuk membuat perjanjian, terdapat obyek tertentu dan ada suatu kausa (cause) 
yang halal. Selain kesepakatan antara debitur dan kreditur juga diperlukan ketiga 
syarat lain tersebut di atas sebagai dasar untuk menyatakan sahnya suatu 
perjanjian. 

Unsur ketiga dari kredit adalah adanya kewajiban debitur untuk 
mengembalikan jumlah keseluruhan kredit yang dipinjam kepada kreditur dalam
jangka waktu tertentu. Hal ini merupakan konsekuensi logis dari adanya 
hubungan pinjam meminjam antara debitur dan kreditur. 

Unsur yang terakhir adalah adanya pengenaan bunga terhadap kredit 
yang dipinjamkan. Bunga merupakan nilai tambah yang diterima kreditur dari 
debitur atas sejumlah uang yang dipinjamkan kepada debitur dimaksud. 
Selain pengertian mengenai Kredit sebagaimana dimaksud di atas, dalam 
UU Perbankan juga dikenal adanya Pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah 
yang merupakan bentuk penyediaan dana yang dilakukan oleh Bank yang 
melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah. Pembiayaan 
berdasarkan Prinsip Syariah adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat 
dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara 
bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk 
mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu 
dengan imbalan atau bagi hasil.

Namun, dalam tulisan ini hanya akan dibahas mengenai beberapa 
regulasi Bank Indonesia mengenai kredit berdasarkan prinsip konvensional 
yang berlaku bagi Bank Umum. 

0 komentar:

Posting Komentar

 

Kumpulan Artikel News Copyright © 2011-2012 | Powered by Blogger