Tugas Pembangunan Hukum Nasional

Tugas Pembangunan Hukum Nasional 
Bila dilihat dari sejarah pembentukannya, BPHN diawali dengan dibentuknya Lembaga Pembinaan Hukum Nasional (LPHN) berdasarkan KEPPRES No.107 Tahun 1958 Tanggal, 30 Maret 1958, berkedudukan di Jakarta, yang pada awalnya ditempatkan langsung dibawah Perdana Menteri. Kemudian berdasarkan Keppres No.194 Tahun 1961 tanggal Mei 1961 LPHN ditempatkan kedalam lingkungan tugas Menteri Kehakiman, telah mengalami beberapa kali perubahan; baik susunan organisasi, kedudukan maupun bidang tugasnya. Dan bahkan setelah diubah namanya menjadi BPHN (tanggal, 26 Agustus 1974 berdasarkan KEPPRES No.45/1974), juga telah mengalami berbagai perubahan baik struktur organisasi, kedudukan maupun bidang tugasnya. Namun demikian, BPHN sejak dulu sampai sekarang tetap melaksanakan bidang tugas pembinaan hukum nasional. 

Berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : M.03-PR.07.10 Tahun 2005 Tanggal 7 Desember 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Hukum dan HAM, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) adalah unsur penunjang pelaksanaan tugas pokok Departemen di bidang Pembinaan Hukum Nasional yang berada dan dibawah dan bertanggung jawab kepada Menteri (Pasal 960). Dan, BPHN mempunyai tugas melaksanakan pembinaan hukum nasional (Pasal 961).

Untuk dapat melaksanakan tugas tersebut, BPHN pada awalnya terdiri atas pusat-pusat yang yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain, yaitu : Pusat Perencanaan Hukum; Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum; Pusat Perancangan Peraturan Perundang-Undangan; Pusat Pernyuluhan Hukum; Pusat Dokumentasi dan Informasi Hukum. Namun dengan berjalannya waktu pusat-pusat tersebut telah mengalami perubahan. Dan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI terbaru No. M.03-PR.07.10 Tahun 2005 Tanggal 7 Desember 2005 BPHN terdiri dari (Pasal 963) :
  • Sekretariat Badan;
  • Pusat Penelitian dan Pengembangan Sistem Hukum Nasional ;
  • Pusat Perencanaan Pembangunan Hukum Nasional; 
  • Pusat Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional;
  • Pusat Penyuluhan Hukum.
Atas dasar tugas BPHN tersebut maka, bagaimanakah kondisi organisasi tersebut dalam melaksanakan tugasnya, khususnya dalam perannya melakukan proses legislasi.

I. TUGAS DAN FUNGSI BPHN (KONDISI NYATA).
A. Tugas dan Fungsi
Berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Hukum dan HAM-RI Nomor: M.03-PR.07.10 Tahun 2005 Tanggal, 7 Desember 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Hukum dan HAM, dalam pasal 960 sampai dengan 962, antara lain ditegaskan bahwa, BPHN adalah : 
  • Unsur penunjang pelaksana tugas pokok Departemen dibidang pembinaan hukum nasional;
  • Berada dibawah dan bertanggungjawab langsung kepada Menteri;
  • Dipimpin oleh seorang Kepala;
  • Mempunyai tugas melaksanakan pembinaan di bidang hukum nasional;
Untuk melaksanakan tugas tersebut, BPHN menyelenggarakan fungsi, antara lain sebagai berikut :
  • Penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penelitian dan pengembangan sistem hukum nasional, perencanaan pembangunan hukum nasional, dokumentasi dan informasi hukum nasional serta penyuluhan hukum;
  • Perumusan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang pembinaan hukum nasional;
  • Koordinasi dan kerjasama di bidang penelitian dan pengembangan sistem hukum nasional, perencanaan pembangunan hukum nasional, dokumentasi dan informasi hukum nasional serta penyuluhan hukum;
  • Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi;
  • Pelaksanaan urusan administrasi di lingkungan BPHN.
B. SUSUNAN ORGANISASI.
Untuk dapat melaksanakan tugas tersebut, BPHN pada awalnya terdiri atas pusat-pusat yang yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain, yaitu : Pusat Perencanaan Hukum; Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum; Pusat Perancangan Peraturan Perundang-Undangan; Pusat Penyuluhan Hukum; Pusat Dokumentasi dan Informasi Hukum. Namun dengan perkembangan zaman seiring dengan berjalannya waktu, pusat-pusat tersebut telah mengalami beberapa kali perubahan, dan terakhir, berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM-RI Nomor: M.03-PR.07.10 Tahun 2005 Tanggal, 7 Desember 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Hukum dan HAM, pasal 963 mengenai susunan organisasi BPHN, terdiri atas :

1. SEKRETARIAT BADAN
  • Mempunyai tugas : melaksanakan pembinaan administrasi kepada semua unsur dilingkungan BPHN;
  • Menyelenggarakan fungsi : pelaksanaan dan koordinasi penyusunan rencana, program dan anggaran serta evaluasi dan penyusunan laporan; pengelolaan urusan administrasi kepegawaian; pengelolaan urusan keuangan; pengelolaan perlengkapan, rumah tangga; dan pelaksanaan urusan tata usaha;
  • Terdiri dari Bagian : Penyusunan Program dan Laporan; Kepegawaian; Keuangan; Perlengkapan dan Rumah Tangga; Tata Usaha; dan Kelompok Jabatan Fungsional.
2. PUSAT PENELITIAN DAN PENGEMBANG-AN SISTEM HUKUM NASIONAL (PUSLITBANG).
  • Mempunyai tugas : melaksanakan sebagian tugas BPHN di bidang pembinaan, penelitian dan pengembangan sistem hukum nasional berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Kepala BPHN;
  • Menyelenggarakan fungsi : penyiapan perumusan kebijakan di bidang pembinaan, penelitian dan pengembangan system hukum nasional; penyiapan bahan penyusunan program penelitian, pengkajian dan pertemuan ilmiah; pelaksanaan penelitian, pengkajian dan pertemuan ilmiah; evaluasi kegiatan, penyusunan laporan dan pelayanan tekhnis;
  • Terdiri atas Bidang : Program, Pelayanan Teknis dan Administrasi; Penelitian dan Pengkajian Hukum; Pertemuan Ilmiah; Kelompok Jabatan Fungsional.
3. PUSAT PERENCANAAN PEMBANGUNAN HUKUM NASIONAL (PUSREN)
- Mempunyai tugas : melaksanakan sebagian tugas BPHN di bidang perencanaan pembangunan hokum nasional berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Kepala BPHN;
- Menyelenggarakan fungsi : penyiapan perumusan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan hukum nasional; penyusunan rencana dan program legislasi nasional dan pengembangan hokum tidak tertulis; perencanaan dan penyusunan Naskah Akademik Peraturan Perundang-Undangan, analisa dan evaluasi peraturan perundang-undangan, kompendium, anotasi yurisprudensi dan kompilasi hokum; perencanaan kerja sama nasional dan internasional di bidang pengembangan hokum; pelaksanaan koordinasi program peta permasalahan hokum nasional;
- Terdiri dari Bidang : Program dan Pelayanan Teknis; Perencanaan Legislasi; Kerjasama Pengembangan Hukum; Analisis Evaluasi dan Penyusunan Naskah Akademik; Kelompok Jabatan Fungsional.

4. PUSAT DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM NASIONAL (PUSDOK)
  • Mempunyai tugas : melaksanakan sebagian tugas BPHN di bidang pengelolaan, pembinaan dan pengembangan dokumentasi dan informasi hokum berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Kepala BPHN;
  • Menyelenggarakan fungsi : penyiapan perumusan kebijakan pembinaan dan pengembangan dokumentasi dan informasi hokum; pembinaan dan pengembangan teknis dokumentasi dan informasi hokum; pelaksanaan penerbitan dan publikasi hokum; pembinaan dan pengembangan pengelolaan data elektronik; pembinaan dan pengembangan jaringan dokumentasi dan informasi hokum nasional; pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan kegiatan dokumentasi dan informasi hukum nasional serta pelayanan teknis;
  • Terdiri dari Bidang : Publikasi Hukum dan Pelayanan Teknis; Pengolahan Data Elektronik; jaringan Dokumentasi, Informasi dan Perpustakaan Hukum; Kelompok Jabatan Fungsional.
5. PUSAT PENYULUHAN HUKUM (PUSLUH).
  1. Mempunyai tugas : melaksanakan sebagian tugas BPHN di bidang pembinaan dan pembimbingan penyuluhan hukum berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Kepala BPHN;
  2. Menyelenggarakan fungsi : penyiapan perumusan kebijakan, pembinaan, pemberian bimbingan dan petunjuk pelaksanaan di bidang penyuluhan hukum; pelaksanaan koordinasi dan kerjasama di bidang pengembangan penyuluhan hukum, dan pembudayaan kesadaran hukum; penyusunan program dan pelaksanaan kgiatan serta pelayanan teknis penyuluhan hukum; evaluasi dan penyusunan laporan hasil kegiatan penyuluhan hukum;
  3. Terdiri dari Bidang : Program dan pelayanan teknis; pengembangan Penyuluhan Hukum; Pembudayaan Kesadaran Hukum; Kelompok Jabatan Fungsional.

II. PEMBANGUNAN SISTEM HUKUM NASIONAL
A. Harapan
Kedepan, pembangunan hukum menuju terciptanya system hukum nasional adalah suatu keniscayaan.

Untuk memantapkan sistem hukum nasional, pembangunan hukum diarahkan untuk:
  • Membina dan membentuk produk hukum nasional yang mampu mengatur tugas umum pemerintahan dan penyelenggaraan pembangunan nasional;
  • Membina aparatur agar bersih, wibawa, sadar dan taat hukum;
  • Membina dan mengembangkan kesadaran hukum masyarakat;
  • Meningkatkan sarana dan prasarana hukum yang memadai;
  • Menyusun perencanaan hukum nasional secara terpadu.
Revitalisasi fungsi dan tugas BPHN menjadi bagian yang terpenting.
Kegiatan yang dilakukan oleh BPHN, sesungguhnya kegiatan yang beralur dari mulai perencanaan hukum hingga sosialisasi hukum. Oleh karena itu kegiatan pembentukan hukum yang mungkin selama ini di ketahui masyarakat umum perlu dilakukan pengembangan, khususnya dalam kerangka pelaksanaan pembangunan hukum yang meliputi :

- Pembentukan substansi hukum nasional;
Mekanisme pembentukan Peraturan Perundang-undangan idealnya dilakukan dengan tahapan :
· Pengkajian
· Penelitian

* Penyajian hasil penelitian
· Penyusunan Naskah Akademis

* Penyajian hasil naskah akademis
· Penyusunan Rancangan Undang-undang 

* Sosialisasi Atas RUU 
- Melakukan pembinaan kelembagaan dan aparatur;
§ Koordinasi dalam pengembangan program sistem hukum nasional;
§ Pembinaan profesi untuk peleksanaan dan perencanaan program penelitian.

- Melakukan pembinaan dan mengembangkan kesadaran hukum masyarakat;
· Melakukan Kajian berkaitan dengan perilaku masyarakat dan budaya hukum
· Penelitian menenai perilaku masyarakat saat ini

- Meningkatkan sarana dan prasarana hukum yang memadai;

Atas dasar hal-hal di atas, maka pelaksanaan perencanaan dan legislasi nasional diperlukan langkah yang konkrit berupa : 
a. Mendiskusikan dalam suatu diskusi kelompok mengenai program-program pengembangan hukum yang diajukan oleh Departemen sektoral dan merekomendasikan bahwa kajian dan penelitian perlu dilakukan untuk program pembentukan hukum sebelum dimulainya penyusunan naskah akademis dalam suatu kegiatan Sinkronisasi dan Harmonisasi Program Pengembangan Sistem Hukum Nasional.
b. Melakukan kajian secara selektif terhadap setiap naskah akademik dan RUU yang diusulkan menjadi prioritas program legislasi nasional untuk tercapainya kualitas dan harmonisasi perundang-undangan.
c. Peningkatan koordinasi terhadap mekanisme yang telah berlangsung selama ini, yaitu melalui prosedur pembahasan naskah akademik dalam forum pra prolegnas dalam penetapan prioritas, yang telah dilaksanakan oleh BPHN.

B. Tantangan
§ Perangkat Regulasi
Dasar hukum pelaksanaan penelitian dan kerjasama penelitian perlu dibuatkan suatu regulasi.

§ Sumber Daya Manusia
Sumber Daya Manusia dirasakan minim, khususnya tenaga fungsional peneliti yang professional. Oleh karena itu untuk dapat menghasilkan program dan kegiatan yang dapat mendukung pembangunan system hukum nasional diperlukan tenaga-tenaga yang handal dan siap kerja.

§ Sarana dan Prasarana.
Minimnya sarana dan Prasarana, karenanya peningkatan dan modernisasi sarana adalah suatu keharusan.

0 komentar:

Posting Komentar

 

Kumpulan Artikel News Copyright © 2011-2012 | Powered by Blogger