Kontribusi Pengembangan Wakaf (Tunai) Di Indonesia

Kontribusi Pengembangan Wakaf (Tunai) Di Indonesia 
Krisis ekonomi yang terjadi beberapa waktu yang lalu, hingga kini masih menyisakan dampak di Indonesia. Masalah kemiskinan dan kesenjangan ekonomi masih menjadi agenda yang belum dapat diselesaikan. Goyangnya eksistensi moralitas para fakir miskin dari kehidupan yang aman, rukun, dan damai, kemudian cenderung kepada perampokan, kerusakan dan kezaliman, bahkan sampai terjadi perbuatan yang mengancam jiwa seseorang yakni pembunuhan, yang itu semua disebabkan oleh rasa kecemburuan dan desakan kebutuhan hidup berupa sandang, pangan, dan papan sebagaimana layaknya orang-orang yang memiliki ekonomi mapan.

Kenyataan di atas mendorong para pemikir dan pengambil kebijakan di Indonesia untuk mencari solusi dari fenomena sosial tersebut. Maka dimulailah meskipun belum sepenuhnya, implementasi dari Sistem Ekonomi Islam. Sebuah sistem ekonomi alternatif yang sebelumnya hanya berkembang dalam tataran wacana.

Diawali dari zakat. Potensi zakat di Indonesia sangat besar. Dilihat dari perolehan dana ZIS seluruh Indonesia pada awal tahun 1990-an, dana ZIS yang diperoleh tercatat sekitar Rp 11 miliar, namun di tahun 2000 tercatat lebih dari Rp 250 miliar (Budiman, 2002). Sebuah angka yang cukup signifikan untuk menekan jumlah penduduk miskin di Indonesia. Zakat idealnya dapat dijadikan sumber pendapatan yang dapat mengangkat harkat dan martabat penduduk miskin Indonesia yang sebagian besar adalah muslim. Dukungan dari pemerintah pun telah dibuktikan dengan disahkannya produk hukum berupa Undang-Undang yaitu UU No. 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat. Dengan demikian, zakat bila didukung oleh perangkat perundang-undangan yang memadai serta pengelolaan yang bukan saja profesional (melalui pendekatan sosio-ekonomi) tetapi juga amanah, maka zakat dapat dijadikan sumber pendapatan oleh negara.

Satu potensi besar lain yang tampaknya hingga saat ini belum ada kemauan politik yang kuat dari pemerintah untuk mengimplementasikannya adalah wakaf, meskipun secara simbolik disahkannya UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf menandai kemauan negara untuk memperhatikan permasalahan sosial umat Islam. Hal ini sangatlah disayangkan, karena seperti halnya zakat, wakaf juga memiliki potensi besar untuk digali sehingga pada akhirnya akan dapat mengurangi jumlah penduduk miskin yang ada di Indonesia.

Perbincangan tentang wakaf kerapkali diarahkan kepada wakaf benda tidak bergerak seperti tanah, bangunan, pohon untuk diambil buahnya dan sumur untuk diambil airnya. Wakaf dalam bentuk benda bergerak yang meliputi uang, logam mulia, surat berharga, kendaraan, HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual), hak sewa dan benda bergerak lain yang sesuai dengan syariah, baru mengemuka belakangan. Di antara wakaf benda bergerak yang saat ini cukup ramai diperbincangkan adalah wakaf uang atau lebih sering disebut sebagai wakaf tunai. Wakaf tunai dikatakan dapat menjadi alternatif yang baik dalam rangka memberdayakan ekonomi rakyat yang dapat membantu untuk mengurangi kemiskinan. Artikel ini mencoba menjelaskan Konsep Wakaf Tunai secara luas dengan penekanan pada bagaimana potensi wakaf tersebut dapat menjadi solusi alternatif dalam rangka memberdayakan ekonomi rakyat.

Pengertian Wakaf
Wakaf diambil dari kata waqafa yang menurut bahasa berarti menahan atau berhenti. Dalam hukum Islam, wakaf berarti menyerahkan suatu hak milik yang tahan lama (zatnya) kepada seseorang atau nadzir (penjaga wakaf), baik berupa perorangan maupun badan pengelola dengan ketentuan bahwa hasil atau manfaatnya digunakan untuk hal-hal yang sesuai dengan syariat Islam (Sudarsono, 2004).

Menurut Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf disebutkan bahwa wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan atau kesejahteraan umum menurut syariah.

Dalam wakaf terdapat 4 rukun, yaitu:
  1. Waqif, orang yang melakukan perbuatan wakaf, hendaklah dalam keadaan sehat rohaninya dan tidak dalam keadaan terpaksa atau dalam keadaan tertekan jiwanya.
  2. Mauquf, harta benda yang akan diwakafkan, harus jelas wujudnya atau zatnya dan bersifat abadi. Artinya, bahwa harta itu tidak habis sekali pakai dan dapat diambil manfaatnya untuk jangka waktu yang lama.
  3. Mauquf’Alaih, sasaran yang berhak menerima hasil atau manfaat wakaf, dapat dibagi menjadi dua macam, yaitu wakaf khairy dan wakaf dzurry. Wakaf khairy adalah wakaf dimana wakifnya tidak membatasi sasaran wakafnya untuk pihak tertentu tetapi untuk kepentingan umum. Sedangkan wakaf dzurry adalah wakaf dimana wakifnya membatasi sasaran wakafnya untuk pihak tertentu yaitu keluarga keturunannya.
  4. Shigot, pernyataan pemberian wakaf. Ulama sepakat bahwa akad wakaf hanya membutuhkan ijab saja jika untuk wakaf yang ditujukan bagi pihak yang tidak tertentu (ghoiru mu’ayyan). Adapun wakaf yang ditujukan bagi pihak tertentu (mu’ayyan) ulama berbeda pendapat. Menurut Mahzab Hanafi dalam keadaan seperti itu wakaf hanya membutuhkan ijab saja. Sedangkan menurut Mahzab Syafi’i dan Mahzab Maliki masih mensyaratkan adanya ijab dan qobul.
Konsep Wakaf Tunai
Wakaf tunai adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, dan lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai (Tim Departemen Agama RI, 2004). Hukum mewakafkan uang tunai merupakan permasalahan yang diperdebatkan di kalangan ulama fiqih. Hal ini disebabkan karena cara yang lazim dipakai oleh masyarakat dalam mengembangkan harta wakaf berkisar pada penyewaan harta wakaf, seperti tanah, gedung, rumah, dan semacamnya (wakaf dalam bentuk benda tidak bergerak). Oleh karenanya, seperti dinyatakan Sudarsono (2004) sebagian ulama kurang menerima ketika ada di antara ulama yang berpendapat bahwa hukumnya mewakafkan uang adalah boleh. Adapun alasan ulama yang tidak membolehkan berwakaf dengan uang adalah:
  1. Dengan uang sebagai aset wakaf, maka penggunaannya akan berhubungan dengan praktek riba.
  2. Bahwa uang bisa habis zatnya sekali pakai. Uang hanya bisa dimanfaatkan dengan membelanjakan sehingga bendanya lenyap, sedangkan inti ajaran wakaf adalah pada kesinambungan hasil dari modal dasar yang tetap lagi kekal. Oleh karena itu, ada persyaratan agar benda yang akan diwakafkan itu adalah benda yang tahan lama, tidak habis dipakai.
  3. Uang seperti dirham dan dinar diciptakan sebagai alat tukar yang mudah dalam transaksi jual beli, bukan untuk ditarik manfaatnya dengan mempersewakan zatnya.
Di Indonesia, dalam hal wakaf tunai pada tanggal 11 Mei 2002 Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia telah menetapkan fatwa sebagai berikut:
  1. Wakaf uang (Cash Waqaf/Waqf al-Nuqud) adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai.
  2. Termasuk ke dalam pengertian uang adalah surat-surat berharga.
  3. Wakaf uang hukumnya jawaz (boleh)
  4. Wakaf uang hanya boleh disalurkan dan digunakan untuk hal-hal yang dibolehkan secara syar’i.
  5. Nilai pokok wakaf uang harus dijamin kelestariannya, tidak boleh dijual, dihibahkan, dan atau diwariskan.
Sumber hukum wakaf tunai:
1. Firman Allah SWT

“Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebahagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya”
(QS. Ali Imran (3): 92)


“Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh butir, pada tiap-tiap butir, seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (kurnia-Nya) lagi Maha Mengetahui.

Orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah, kemudian mereka tidak mengiringi apa yang dinafkahkannya itu dengan menyebut-nyebut pemberiannya dan dengan tidak menyakiti (perasaan penerima), mereka memperoleh pahala di sisi Tuhan mereka. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati”
(QS. Al-Baqarah (2): 261-262)

2. Hadits Nabi saw
“Diriwayatkan dari Ibnu Umar ra bahwa Umar bi al-Khaththab ra memperoleh tanah (kebun) di Khaibar, lalu ia datang kepada Nabi saw untuk meminta petunjuk mengenai tanah tersebut. Ia berkata, “Wahai Rasulullah! Saya memperoleh tanah di Khaibar, yang belum pernah saya peroleh harta yang lebih baik bagiku melebihi tanah tersebut, apa perintah Engkau (kepadaku) mengenainya?” Nabi saw menjawab: “Jika mau, kamu tahan pokoknya dan kamu sedekahkan (hasil)-nya.”

Ibnu Umar berkata, “Maka, Umar menyedekahkan tanah tersebut, (dengan mensyaratkan) bahwa tanah itu tidak dijual, tidak dihibahkan, dan tidak diwariskan. Ia menyedekahkan (hasil)-nya kepada fuqara, kerabat, riqab (hamba sahaya, orang tertindas), sabilillah, ibnu sabil, dan tamu. Tidak berdosa atas orang yang mengelolanya untuk memakan dari (hasil) tanah itu secara ma’ruf (wajar) dan memberi makan (kepada orang lain) tanpa menjadikannya sebagai harta hak milik.”

Rawi berkata, “Saya menceritakan hadits tersebut kepada Ibnu Sirin, lalu ia berkata ‘ghaira muta’tstsilin malan (tanpa menyimpannya sebagai harta hak milik)’.”
(HR. Al-Bukhari)

3. Pendapat Ulama
Pendapat Imam al-Zuhri
Mewakafkan dinar hukumnya boleh, dengan cara menjadikan dinar tersebut sebagai modal usaha kemudian keuntungannya disalurkan pada mauquf’alaih.

Mutaqaddimin dari ulama Mazhab Hanafi
Membolehkan wakaf uang dinar dan dirham sebagai pengecualian, atas dasar Istihsan bi al-Urfi berdasarkan atsar Abdullah bin Mas’ud ra:

“Apa yang dipandang baik oleh kaum muslimin maka dalam pandangan Allah adalah baik, dan apa yang dipandang buruk oleh kaum muslimin maka dalam pandangan Allah pun buruk.”

Pendapat sebagian ulama Mazhab al-Syafi’i
“Abu Tsaur meriwayatkan dari Imam al-Syafi’i tentang kebolehan wakaf dinar dan dirham (uang).”

Praktik Wakaf Tunai di Indonesia
Dari hasil penelitian Tim Center for the Study of Religion and Culture (CSRC) Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta (Najib dan al-Makassary, 2006), wakaf dalam bentuk uang terbagi ke dalam dua kategori yaitu wakaf uang sebagai pengganti barang dan wakaf uang untuk dijadikan modal dimana nilai uangnya sendiri dijamin kelestariannya (cash waqf). Wakaf uang untuk pengganti barang lazim dipraktikkan di Indonesia seperti dalam kegiatan pembangunan masjid, madrasah, dan pesantren. Artinya, pembangunan masjid, madrasah, atau pesantren, biasanya hasil dari gotong royong masyarakat baik dalam bentuk materiil seperti dengan memberi wakaf barang bangunan atau uang yang kemudian dibelikan barang, ataupun dalam bentuk tenaga.

Berkaitan dengan wakaf uang untuk dijadikan modal dan nilai pokok uang tersebut tetap dijamin kelestariannya, meskipun baru dibolehkan beberapa tahun belakangan (pasca fatwa Majelis Ulama Indonesia tahun 2002), dalam praktiknya sudah ada 18% nazhir yang pernah mempraktikkannya. Selain itu, cukup banyak juga nazhir (33%) yang menyatakan bersedia mempraktikkan wakaf uang tersebut.

Data di atas menunjukkan bahwa wakaf uang memiliki peluang untuk dikembangkan sehingga wakaf tidak hanya terbatas pada benda tidak bergerak seperti tanah dan bangunan. Dengan wakaf uang, seseorang yang ingin berwakaf tidak harus mengeluarkan uang banyak. Sebagai contoh, seseorang bisa mewakafkan satu pohon jati dengan memberikan uang senilai Rp 25,000,- seperti yang telah dilakukan Pesantren Al-Zaitun. Selain itu, wakaf uang juga bisa berwujud harta lancar yang penggunaannya sangat fleksibel sehingga bisa berbentuk modal finansial yang bisa disimpan di bank-bank dan bisa pula berbentuk saham perusahaan.

Keadilan Sosial dan Pengentasan Kemiskinan: Perspektif Islam
Ajaran Islam pada dasarnya adalah ajaran tauhid, yakni ajaran yang senantiasa meng-Esakan Allah SWT, dan senantiasa mengakui bahwa Nabi Muhammad saw adalah utusan-Nya. Ajaran tauhid yang meng-Esakan Allah SWT melahirkan satu pengertian bahwa manusia seluruhnya merupakan satu keluarga. Al-Qur’an menyebutkan bahwa umat Islam seluruhnya diciptakan dari satu orang, keanekaragaman manusia dari segala aspeknya merupakan tanda-tanda kebesaran Allah SWT.
Firman Allah SWT:

“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah menciptakan langit dan bumi dan berlain-lainan bahasamu dan warna kulitmu. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi orang-orang yang mengetahui.”

Ajaran Islam menekankan agar kemiskinan itu dikurangi bahkan harus dihilangkan. Setiap manusia dapat hidup sebagaimana manusia layaknya, baik itu secara individu maupun kelompok masyarakat. Rasulullah saw bersabda:

“Orang mukmin yang satu dengan orang mukmin yang lain ibarat satu bangunan, antara yang satu dengan yang lain saling memperkokoh.”

“Persaudaraan dan kasih sayang di antara semua orang beriman ibarat satu tubuh. Bila salah satu anggota badannya merasakan sakit, maka seluruh badan yang lain turut merasakan sakit karena demam dan tidak dapat tidur.”
(HR. Al-Bukhari)

Islam juga mendorong umat manusia agar selalu berkasih sayang dan mengeluarkan sebagian dari harta kekayaannya untuk orang lain yang membutuhkan. Islam menganjurkan pada umatnya supaya memanfaatkan setiap kesempatan dengan sebaik-baiknya dalam mencari dan mendapatkan rezeki, sama sekali tidak terbatas pada usaha untuk mencukupi perut sendiri saja, akan tetapi juga turut serta dalam usaha-usaha mencukupi kebutuhan hidup manusia yang lain.

Islam juga menekankan agar manusia mengenal kehormatan dan harga diri, memberi kesempatan untuk dapat meningkatkan martabatnya dengan menempuh jalan hidup yang mandiri dan terhormat. Oleh sebab itu, Islam menetapkan berbagai kewajiban khusus, baik yang bersifat individu maupun sosial. Di samping itu, Islam juga mempersamakan segenap umatnya dalam hak dan kewajiban serta saling bantu-membantu dalam memikul tanggungjawab bersama dengan usaha menegakkan keadilan tanpa adanya diskriminasi apapun, tanpa memandang asal keturunan, perbedaan kedudukan sosial, jenis kebangsaan dan warna kulit.

Persoalan yang perlu dikritisi dalam wacana keadilan sosial menurut Islam adalah kurangnya pembahasan mengenai strategi pencapaian keadilan sosial. Meskipun filantropi Islam dinilai sebagai instrumen keadilan sosial, namun tidak jelas bagaimana strategi agar instrumen ini bekerja secara efektif. Hal ini mengingat tradisi filantropi Islam yang berkembang di masyarakat muslim, khususnya di Indonesia, masih belum bergeser dari fungsi keagamaan dan santunan semata. Padahal sebuah perubahan sosial ke arah yang lebih adil tidak cukup diselesaikan dengan santunan ataupun slogan semata. Oleh sebab itu strategi keadilan sosial yang dikemukakan oleh para pemikir filantropi dewasa ini dapat dipertimbangkan untuk menjadikan wakaf dan filantropi Islam lainnya benar-benar kendaraan bagi keadilan sosial.

Sejarah telah mencatat bahwa perjuangan Rasulullah saw, lebih berpihak kepada golongan yang lemah, baik dalam memenuhi tuntutan kemerdekaan pribadinya dari perbudakan maupun dalam tuntutan kebutuhan ekonomi sosial untuk hidup secara wajar. Dalam memperjuangkan ketertindasan ekonomi umat Islam, Rasulullah saw memfungsikan wakaf sebagai salah satu sarana untuk memerangi kemiskinan. Hadis Nabi dan praktik para sahabat menunjukkan bahwa wakaf sesungguhnya bagian dari ajaran Islam yang sah. Wakaf dalam bentuknya yang masih sederhana telah dipraktikkan oleh para sahabat berdasarkan petunjuk Nabi.

“Salah satu hadis yang dikaitkan dengan wakaf adalah hadis Shahih Muslim yang berbunyi: Rasulullah saw bersabda: “Jika Anak Adam meninggal dunia, maka terputuslah amal baiknya kecuali tiga perkara: sedekah yang mengalir (sadaqa jariya), ilmu yang bermanfaat serta anak saleh yang mendoakannya.”

Riwayat Jabir menyebutkan bahwa semua sahabat Nabi yang mampu telah mempraktikkan wakaf.

Sekalipun kemiskinan merupakan sunnatullah dalam kehidupan manusia di alam dunia, namun paling tidak harus ada upaya untuk mendominasi kehidupan kelompok orang-orang yang ekonominya mapan sesuai dengan kebutuhannya. Untuk membawa manusia ke jalan Tuhan, satu faktor yang sangat penting adalah memberantas kemiskinan. Orang-orang yang hidupnya mengalami tekanan-tekanan sosial ekonomi, sangat mudah menimbulkan inspirasi tentang kejahatan. Di suatu negara yang rakyatnya lebih banyak hidup dalam keadaan melarat, maka negara itu akan mudah dijangkiti penyakit krisis akhlak dan menjadi tanah yang subur bagi perbuatan tidak bermoral.

Dalam rangka pengentasan kemiskinan, menghilangkan jurang pemisah antara si kaya dan si miskin, ada tiga hal pokok yang harus ditempuh:

1. Kewajiban setiap individu
Kewajiban setiap individu tercermin dalam kewajiban bekerja dan berusaha. Kewajiban ini merupakan cara pertama dan utama yang ditekankan dalam Al-Qur’an, karena dengan begitu, kehidupan serba kekurangan dapat berubah menjadi kehidupan yang lebih baik. Dalam Al-Qur’an dijelaskan bahwa konsep ke depan setiap kelompok atau individu terletak pada sistem kerja kerasnya, sebagaimana tertuang dalam surat ar-Ra’d ayat 11 berikut ini:

“Bagi manusia ada malaikat-malaikat yang selalu mengikutinya bergiliran, di muka dan di belakangnya, mereka menjaganya atas perintah Allah. Sesungguhnya Allah tidak mengubah keadaan sesuatu kaum sehingga mereka mengubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri. Dan apabila Allah menghendaki keburukan terhadap sesuatu kaum, maka tak ada yang dapat menolaknya; dan sekali-kali tak ada pelindung bagi mereka selain Dia.”

2. Kewajiban orang lain
Al-Qur’an mewajibkan kepada setiap muslim untuk berpartisipasi menanggulangi kemiskinan sesuai dengan kemampuannya. Bagi yang tidak memiliki kemampuan material, minimal dia dapat merasakan, memikirkan dan mendorong pihak lain untuk berpartisipasi. Namun yang penting untuk diperhatikan adalah menggantungkan penanggulangan problem kemiskinan semata-mata kepada orang lain dengan mengharapkan sumbangan sukarela tanpa adanya upaya untuk meningkatkan kehidupan diri, akan menyebabkan tidak akan tercapainya suatu kehidupan yang berpindah dari pola mengharapkan uluran tangan orang lain.

3. Kewajiban pemerintah
Pemerintah juga berkewajiban mencukupi setiap kebutuhan warga negara, melalui sumber-sumber dana yang sah.

Wakaf Tunai: Solusi Alternatif Dalam Rangka Memberdayakan Ekonomi Rakyat
Menurut Miriam Hoexter dalam Najib (2006), dari berbagai bentuk filantropi Islam, yaitu zakat, sedekah, dan wakaf, hanya wakaf yang menjadi institusi hukum yang berkembang secara penuh. Dalam Islam pada awalnya semua bentuk kedermawanan berada dalam payung sedekah (sadaqat). Pada sekitar abad ke-8 dan 9, muncul pemaknaan yang membedakan berbagai macam bentuk derma, misalnya hiba (pemberian) atau waqf (wakaf). Zakat dipandang sebagai kewajiban keagamaan dan merupakan salah satu pilar Islam. Sedekah dalam perkembangannya mengacu kepada sedekah-sedekah sukarela dan dalam jumlah kecil, biasanya diserahkan kepada para kaum papa. Sedangkan wakaf diinstitusionalisasi dan diatur secara hukum. Karenanya, wakaf merupakan salah satu lembaga filantropi yang dapat tumbuh menjadi bentuk filantropi Islam yang paling populer. Ini dimungkinkan karena, menurut Hoexter, popularitas dan regulasi wakaf dapat dengan mudah dikaji sebagai konsep karitas yang terpadu dalam institusi, cara beroperasi, dan bentuk-bentuk spesifiknya, dibandingkan dengan berbagai organisasi filantropi dalam budaya lain.

Di Indonesia, praktik wakaf disinyalir telah ada sejak masuknya Islam ke nusantara, terutama setelah berdirinya kerajaan-kerajaan Islam. Namun, aktivitas wakaf baru terlihat nyata di sekitar akhir abad ke 15 M dan awal abad ke 16 M. Dewasa ini berbagai peninggalan wakaf tersebar luas di berbagai kota di penjuru tanah air. Selain wakaf pendidikan yang cukup sukses, secara umum wakaf lebih banyak didedikasikan sebagai cerminan penghambaan seorang Muslim kepada Tuhannya; ini didorong oleh motif mendambakan rumah di surga-seperti diisyaratkan dalam hadis, “barang siapa membangun masjid di dunia, maka Tuhan akan membuatkan istana untuknya di surga”. Akibatnya, wakaf yang ada lebih berwujud tanah dan masjid dan yang dipatrikan untuk kepentingan keagamaan.

Pemberian wakaf dalam bentuk benda bergerak seperti wakaf uang dan surat berharga masih relatif baru di masyarakat. Memang, saat ini wakaf benda bergerak telah diakomodir dalam UU Wakaf No. 41 tahun 2004 seperti disebut dalam Pasal 16 ayat 3. Meski begitu, dalam literatur fikih sendiri banyak silang pendapat dalam wakaf benda bergerak terutama wakaf tunai karena dinilai tidak memenuhi unsur kekekalan.

Di Indonesia, kerangka fikih yang dianut masyarakat lebih dekat dengan bangunan fikih Mazhab Syafi’i yang lebih kaku dalam memahami berbagai persoalan wakaf. Dalam hal wakaf uang, misalnya, mazhab ini cenderung berkeberatan karena uang dianggap tidak lestari dan cepat habis. Walaupun lebih berlandaskan Mazhab Syafi’i, masyarakat terutama pengelola wakaf, pada tingkat tertentu, lebih terbuka untuk membangun perspektif fikih yang lebih adaptif dengan perubahan. Mereka umumnya memandang positif pembaruan fikih wakaf. Mereka termasuk Majelis Ulama Indonesia setuju dengan pandangan fikih kontemporer yang membolehkan wakaf uang (cash waqf).

Indonesia memiliki penduduk Muslim paling besar di dunia. Namun sayang, upaya pengentasan kemiskinan melalui pengembangan usaha mikro belum dilakukan dengan sepenuh hati oleh seluruh stakeholders secara bersamaan.

Beberapa program yang pernah dicanangkan, sering kandas di tengah jalan. Sebagai contoh, program Pola Hubungan Bank dan Kelompok Swadaya Masyarakat (PBHK) yang digagas Bank Indonesia. Sejak dirintis pada tahun 1989 hingga tahun 2001, program tersebut berjalan baik. Kegiatan ini terlaksana di 23 provinsi dan mampu membantu 1.026.810 kepala keluarga. Total kredit yang disalurkan Rp. 331 miliar serta memobilisasi tabungan beku (akumulasi) Rp. 29,5 miliar. Tingkat pengembalian kredit program ini 97,3 persen.

Sayangnya, UU Bank Sentral No. 23/1999 memasung kegiatan ini. Program tersendat lantaran merujuk UU tersebut Bank Indonesia tidak diperkenankan lagi menjalankan kredit program. Padahal menelisik kondisi negara tetangga, program ini juga menuai sukses. India misalnya sukses melayani 20 juta masyarakat mikro (Gamal, 2007).

Islam, sebagai agama yang paling banyak penganutnya di Indonesia, dalam ibadah ritual sholat, mengajarkan bahwa sholat berjamaah jauh lebih mulia daripada sholat yang dilakukan secara individu bernilai ibadah satu, namun jika berjamaah nilainya menjadi 27 untuk seorang individu. Tak hanya itu, sholat berjamaah melahirkan sinergi.

Ritual sholat melambangkan bahwa sesuatu yang dilakukan bersama menghasilkan nilai lebih bukan hanya kepada masing-masing individu, tapi juga kepada seluruh jamaah sebagai sebuah komunitas. Demikian pula dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dalam kerja sama ekonomi, nilai kejamaahan diwujudkan dalam bentuk kemitraan sejajar antar-stakeholders.

Untuk itu kemitraan menjadi wahana mutlak untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Kemitraan diartikan sebagai kerja sama antara pemilik modal dan orang yang memiliki keahlian atau peluang usaha dengan memperhatikan prinsip saling memerlukan, saling memperkuat, dan saling menguntungkan.

Penggunaan sistem kemitraan dengan nilai-nilai kejamaahan diharapkan mampu menanggulangi permasalahan modal dan peluang usaha yang terjadi selama ini. Kejamaahan menyuburkan kemampuan wirausaha masyarakat miskin. Sehingga, usaha kecil dan mikro mampu menyumbang kepada output, lapangan kerja, dan distribusi pendapatan.

Pentingnya mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil dan selaras menjadi kepedulian para pengelola lembaga wakaf di Indonesia. Lembaga wakaf, utamanya yang berbasis organisasi dan badan hukum, bisa menjadi salah satu lembaga masyarakat sipil alternatif yang bergandengan tangan dengan organisasi masyarakat sipil lainnya dalam menyelesaikan persoalan bangsa. Harapan ini amat wajar dialamatkan kepada lembaga wakaf, mengingat ia merupakan lembaga endownment masyarakat Muslim yang telah mengakar dalam kehidupan masyarakat dari generasi ke generasi.

Harus disadari bahwa wakaf, tidak terkecuali wakaf tunai merupakan dana publik. Karena dana wakaf dihimpun dari masyarakat luas yang dengan suka rela menyisihkan hartanya untuk diwakafkan. Wakaf seyogyanya di manfaatkan untuk kepentingan masyarakat luas pula. Karena itu, agar pemanfaatan wakaf untuk kepentingan luas maksimal, pengelolaannya harus dilakukan secara profesional, transparan dan dapat dipertanggung jawabkan.

Karena itu, lembaga pengelola wakaf tunai seyogyanya memenuhi kriteria sebagai berikut:
  1. Memiliki akses yang baik kepada calon wakif
  2. Memiliki kemampuan untuk menginvestasikan dana wakaf
  3. Mampu untuk mendistribusikan hasil/keuntungan dari investasi dana wakaf
  4. Memiliki kemampuan untuk mencatat segala hal yang berkaitan dengan beneficiary, misalnya rekening dan peruntukannya
  5. Lembaga pengelola wakaf tunai hendaknya dipercaya oleh masyarakat dan kinerjanya dikontrol sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku terhadap lembaga pengelola dana publik.
Lembaga yang dapat dipercaya dan memenuhi kriteria untuk mengelola wakaf tunai adalah perbankan syariah bekerjasama dengan Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) dan institusi lainnya seperti digambarkan dalam skema berikut ini:


Keterangan:
Program Kemitraan Syariah dilakukan bersama-sama antara:
  1. Pemerintah 
  2. Kelompok Usaha Besar dan Menengah 
  3. Lembaga Keuangan Syariah 
  4. Ulama 
  5. Tim Pendampingan (pengembangan manajemen, usaha, dan pasar)

    0 komentar:

    Posting Komentar

     

    Kumpulan Artikel News Copyright © 2011-2012 | Powered by Blogger