Hak Asasi Manusia Dalam Hukum Nasional Dan Internasional

Hak Asasi Manusia Dalam Hukum Nasional Dan Internasional 
Wacana ham terus berkembang seiring dengan intensitas kesadaran manusia atas hak dan kewajiban yang dimilikinya, gerakan diseminasi ham terus berlangsung bahkan menembus batas-batas teritori sebuah negara. Para ahli memberikan julukan pada abad XX ini sebagai jaman hak asasi manusia, sebagaimana yang disampaikan oleh Manfred Nowak dan Ruth Gavinson : the twentieth century is often described as ”the age of rigths”. 

Bagi Indonesia, wacana Ham diterima, di pahami dan diaktualisasikan dalam bingkai formulasi kebijakan dan sosio politis yang berkembang, dan mementum yang semakin mengokohkan jaminan terhadap hak asasi manusia adalah saat dimasukannya perlindungan ham dalam perubahan konstitusi indonesia saat reformasi. Kondisi ini sekaligus diyakini sebagai fakta sejarah sekaligus sebagai starting poin bagi penhuatan demokrasi yang berbasis perilindungan HAM.

Dalam Universal Declaration of Human Rights (UDHR) yang selanjutnya disebut Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) 1948 tertulis:

“Everyone is entitled to all rights of freedom ... without discrimation on any kind, such as race , colour, sex, language, religion or other opinion, national or sosial origin, property, birth or other status”

Secara umum hak asasi manusia diberi pengertian sebagai hak yang melekat dalam diri manusia yang merupakan anugerah Tuhan sejak manusia lahir, sehingga tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun. Hak asasi manusia (selanjutnya disingkat HAM) ini tidak boleh tidak harus melekat pada manusia, karena jika tidak; manusia akan kehilangan sifat kemanusiaan dan keluhurannya.

Dari pengertian di atas, kemudian lahirlah paham persamaan kedudukan dan hak atas umat manusia berdasarkan prinsip keadilan yang memberikan pengakuan bahwa manusia mempunyai hak dan kewajiban yang sama tanpa membedakan jenis kelamin, ras, suku, agama, status sosial dan sebagainya. Maka dalam sejarah kehidupan politik, manusia kemudian melakukan perjanjian (kontrak) untuk membentuk negara guna melindungi kepentingan-kepentingan atau hak-hak mereka. Menurut Ralp Cranshaw: Hak asasi manusia adalah hak yang melekat dengan keberadaan kita sebagai manusia. Hak-hak ini memungkinkan kita mengembangkan diri dan memenuhi kebutuhan kita sebagai manusia. Hak-hak ini juga melindungi kehidupan, keutuhan fisik serta psikologis. 

Leach Levin seorang aktivis hak asasi manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa mengemukakan bahwa konsep hak asasi manusia ada dua pengertian dasar, yaitu : Pertama, bahwa hak asasi manusia tidak bisa dipisahkan dan dicabut, hak asasi manusia adalah hak manusia karena ia seorang manusia. Hak adalah hak-hak moral yang berasal dari kemanusiaan setiap insan dan hak-hak itu bertujuan untuk menjamin martabat setiap manusia (Natural Rights). Kedua, hak asasi manusia adalah hak-hak menurut hukum, yang dibuat melalui proses pembentukan hukum dari masyarakat itu sendiri, baik secara nasional maupun secara internasional. Dasar dari hak-hak ini adalah persetujuan dari yang diperintah, yaitu persetujuan dari para warga negara, yang tunduk kapada hak-hak itu dan tidak hanya tata tertib alamiah yang merupakan dasar dari arti yang pertama.

Perjuangan atas penegakan HAM telah berlangsung berabad-abad yang melahirkan banyak sekali instrumen HAM yang bercorak lokal/kaukus. Puncak atas usaha ini adalah dengan lahirnya The Universal Declaration of Human Right pada tanggal 10 Desember 1948 yang kemudian menjadi acuan atau bahan rujukan negara-negara di dunia dalam membentuk instrumen HAM. Kesadaran dan pemahaman akan HAM, terutama pengakuan dan penghormatannya dalam kehidupan bermasyarakat dan berpolitik berbeda-beda pelaksanaannya. Semuanya bertolak dari perumusan HAM yang sangat tergantung pada situasi dan kondisi negara-negara yang bersangkutan, terutama aspek sosiokulturnya.

Permasalahan HAM saat ini telah menjadi sorotan utama dunia internasional dalam kaitannya dengan kehidupan berbangsa dan bernegara. Wawasan HAM dalam dimensi global selalu dikaitkan dengan hak-hak politik, sosial, ekonomi dan kehidupan budaya. Nanang Pamuji Mugasejati dan Ucu Martanto, mengutip Robertson dan Giddens mengartikan globalisasi sebagai pemadatan dunia dan intensifikasi kesadaran dunia sebagai satu keseluruhan atau intensifikasi relasi-relasi sosial seluruh dunia yang menghubungkan lokalitas-lokalitas berjauhan sedemikian rupa sehingga peristiwa-peristiwa di suatu tempat ditentukan oleh peristiwa lain yang terjadi bermil-mil jaraknya dari situ dan demikian sebaliknya.

Sejak para filosof Yunani, hingga kebudayaan timur, khususnya Islam telah ikut andil dalam membangun hukum bangsa-bangsa yang berkembang di Romawi. Penjabaran hak-hak hukum, sosial dan politik warga negara, baik secara individual maupun kolektif telah sedemikian rupa diatur. Namun dalam realisasinya, dari dulu hingga kini, HAM acapkali sangat bergantung pada willingness of the states. Begitu juga ajaran agama dan budaya setempat telah sangat mempengaruhi sikap masyarakat terhadap HAM. 

Timbulnya perbedaan persepsi HAM antara masyarakat Barat dan Timur, khususnya Asia Tenggara membuktikan adanya pengaruh positif di luar aspek-aspek HAM itu sendiri. Djawahir Thontowi menguraikan, perbedaan persepsi HAM Barat dan Timur yang terjadi karena adanya perbedaan formulasi dalam arti, konsep, praktik dan juga kepentingan-kepentingan penguasa.

Konsep negara modern mensyaratkan adanya demokrasi, rule of law dan perlindungan HAM. Indonesia sebagai negara hukum telah memiliki instrumen-­instrumen HAM. Dalam sejarah ketatanegaraan RI, telah banyak dikenal berbagai dokumen konstitusional maupun peraturan perundangan yang memuat nilai dan norma penegakan HAM, termasuk dalam konstitusi seperti UUD 1945, Konstitusi RIS dan UUD Sementara Tahun 1950. 

Kegunaan Penelitian
Penelitian ini diharapkan memberi kontribusi berupa kegunaan-kegunaan sebagai berikut:
a. Memberi sumbangan pemikiran tentang perlindungan HAM dalam konstitusi Indonesia, UUD 1945, sehingga diharapkan mampu memberi kontribusi positif bagi upaya menumbuhkan kesadaran masyarakat Indonesia akan pentingnya penegakan hukum dalam bidang HAM. 
b. Menambah bahan referensi tentang konstitusi dan HAM, sehingga selain membantu pembaca memahami permasalahan konstitusi dan HAM, juga diharapkan dapat menjadi rujukan bagi penelitian selanjutnya yang mengarahkan perhatian pada globalisasi dan pengaruhnya dalam kehidupan kenegaraan Indonesia.

Menurut pengetahuan peneliti, setelah mengadakan pengamatan, maka penelitian mengenai dinamika pengaturan HAM dalam konstitusi Indonesia, UUD 1945 dalam perspektif globalisas, belum pernah dilakukan.

Namun demikian, kajian-kajian mengenai HAM dan konstitusi telah banyak dilakukan. Misalnya Muladi dalam Hak Asasi Manusia, Politik dan Sistem Peradilan Pidana yang membahas HAM berkaitan dengan hukum pidana secara umum, tidak sampai pada pembahasan HAM yang berkaitan dengan konstitusi. Hak Asasi Manusia Berdasarkan Ideologi Pancasila, karya Gunawan Setiardja, isinya meninjau proses terbentuknya Pancasila dan hukum dasar UUD 1945 sampai pada pembahasan pemuatan HAM dalam konstitusi. 

Kemudian buku Saafroedin Bahar Hak Asasi Manusia Analis Komnas HAM dan Jajaran Hankam/ABRI berisi tentang apa saja yang menjadi pedoman penerapan HAM, mampukah Komnas HAM menjadi penegak HAM dan bagaimana pandangan ABRI dalam berbagai masalah HAM. Buku Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani merupakan karya Tim ICCE UIN Jakarta yang berusaha memaparkan dan mensosialisasikan demokrasi dan HAM di tengah arus transisi Indonesia menuju demokrasi yang berkeadaban (civilitezed democracy). 

Selanjutnya, Muh. Budairi Idjehar dalam buku HAM Versus Kapitalisme berupaya menginspirasi membangun bangsa dalam perspektif demokrasi dan HAM serta menawarkan perlawanan kapitalisme melalui gerakan HAM dan Bagir Manan dkk dalam Perkembangan Pemikiran dan Pengaturan HAM di Indonesia menyimpulkan bahwa HAM di Indonesia sudah dikenal sejak 1908, dan mengkaji perlunya pemajuan HAM dan perlunya pemerintah mengambil langkah konkret dalam masalah degradasi HAM.

Hestu Cipto Handoyo, dalam Hukum Tata Negara, Kewarganegaraan dan Hak Asasi Manusia, menguraikan implementasi prinsip-prinsip demokrasi pemerintahan, hak asasi manusia dalam kehidupan ketatanegaraan di Indonesia. Melalui bukunya, Hestu ingin memahamkan proses konsolidasi sistem demokrasi di Indonesia secara luas.

Dalam Mendudukkan Undang-Undang Dasar, Satjipto Rahardjo melakukan penelusuran terhadap konstitusi sebagai suatu tipe perundang-undangan yang khas dan membawanya ke ranah ilmu hukum yang tidak hanya berkutat dalam perundang-undangan, melainkan dalam konteks yang lebih luas, yaitu hukum dan masyarakatnya. 

Politik Ketatanegaraan Indonesia Kajian terhadap Dinamika Pembaharuan UUD 1945, karya Ni’matul Huda, difokuskan dalam mengkaji hasil-hasil perubahan ketatanegaraan Indonesia khususnya lembaga kepresidenan, Sidang Istimewa MPR dan persoalan-persoalan lain yang melingkupi Mahkamah Konstitusi dan pengujian terhadap undang-undang.

Hendarmin, dalam bukunya Dinamika Konstitusi Indonesia, menilai dan mengevaluasi apa saja yang sesungguhnya terjadi dengan konstitusi yang sempat berlaku dan sedang diberlakukan di Indonesia. Sementara, Menengok Sejarah Konstitusi Indonesia, karya Anhar Gonggong memberi gambaran singkat tentang sejarah konstitusi Indonesia, sekaligus memberi pemahaman tentang makna strategis dari amandemen UUD 1945.

Dimyati Hartono, dalam Problematik dan Solusi Amandemen UUD 1945 memandang problem amandemen menyangkut keputusan MPR dan implementasi dari Keputusan MPR tersebut yang tidak konsisten karena menggunakan pendekatan yang praktis, pragmatis, simplitis dan parsial dalam memahami dan melakukan amandemen UUD 1945. Rekomendasi dari buku ini diantaranya adalah melakukan lagi perubahan UUD 1945 dengan dasar landasan, tujuan yang sesuai dengan jiwa Proklamasi 17 agustus 1945 dengan memberlakukan kembali UUD 1945 maupun penjelasannya, sedangkan dinamika dan tuntutan kebutuhan hidup bermasyarakat, berbangsa, bernegara disusun dalam bentuk amandemen.

Sementara, buku karya Jimly Asshiddiqie Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, merupakan sumber yang membahas sejarah mula konstitusi dan sejarah konstitusi Indonesia sampai kepada pembahasan nomokrasi dan demokrasi. Dan, Naskah UUD 1945 Sesudah Empat Kali Diubah oleh MPR, karya Harun Alrasid, berisi naskah UUD 1945 sebelum dan sesudah amandemen dari amandemen pertama sampai amandemen keempat disertai analisis tajam mengenai proses dan hasil amandemen itu sendiri.

Penelitian Udiyo Basuki, dkk, “Konstitusionalisme HAM Indonesia (Kajian Yuridis atas Dinamika Pengaturan HAM Indonesia Pasca-Amandemen UUD 1945)” mengurai penjelasan pengaruh amandemen UUD 1945 terhadap pengaturan HAM di dalamnya dan menjelaskan pengaruhnya terhadap pengaturan HAM dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Suparman Marzuki dalam bukunya Pengadilan HAM di Indonesia Melanggengkan Impunity menjelaskan, perubahan politik telah membangkitkan harapan akan tuntasnya berbagai kasus pelanggaran HAM masa lalu. Pada kenyataannya, itu hanya harapan semu. Dengan keluarnya UU Peradilan HAM ataupun peradilan HAM ad hoc tumbuh keyakinan atas terbitnya keadilan. Dikatakan harapan yang semu karena prosesi pradilan seperti ritual yang kaya simbol, tetapi miskin makna. Peradilan malah menjadi pelindung dan medan pembelaan para penjahat HAM. Tidak saja ini mengacuhkan keberadaan korban, tetapi juga jadi tempat untuk menyucikan kembali motif dan tindakan pelaku.

Negara Hukum dan Hak Asasi Manusia, karya Bahder Johan Nasution mengatakan, sudah sejak lama persoalan negara hukum dan hak asasi manusia, selalu diperbincangkan dikalangan ahli-ahli hukum ketatanegaraan dan dikalangan para pemikir-pemikir politik. Tujuannya untuk mencari suatu konsep yang ideal, tentang negara hukum dan perlindungan hak asasi manusia yang dianggap ideal, selalu menjadi perdebatan. Terlebih hak asasi manusia sering dipahami secara dangkal karena hanya dianggap sebagai pedoman moral semata-mata. Pemahaman yang demikian merupakan pemahaman yang keliru, pemahamannya bukan hanya di tatanan moral tapi juga pada tatanan hukum. Kenyataan menunjukkan akibat pemahaman yang dangkal terhadap hak asasi manusia, penghormatan dan penegakan terhadap hak asasi tersebut sering tidak dilaksanakan secara tepat sebagaimana dicita-citakan oleh negara hukum.

Harifin A. Tumpa dalam bukunya Peluang dan Tantangan Eksistensi Pengadilan HAM di Indonesia, menjelaskan, hak asasi manusia merupakan perwujudan eksistensi dan kemandirian seseorang sebagai seorang manusia. Yang harus dihormati dan dijaga kehormatannya, sehingga bisa bertahan dari bernalitas pragmatis kekuasaan, ambisi, dan hasrat, serta menjadi landasan yang kuat bagi pembentukan sebuah bangsa yang demokratis dan ideal, karena hak asasi manusia adalah hak yang melekat di dalam diri pribadi individu, dan hak ini merupakan hak yang paling mendasar bagi setiap individu untuk berdiri dan hidup secara merdeka dalam komunitas-komunitas masyarakat. 

Tragedi Politik Hukum dan HAM, karya Suparman Marzuki menjelaskan, memutus rantai politik otoriter hanya bisa jika melalui jalan penegakan HAM. Pengalaman banyak negeri membawa bukti bahwa penegakan HAM telah menancapkan episode masa depan politik yang demokratis, menghormati hak dan melindungi minoritas. Akan tetapi, pada kenyataan Indonesia mengalami tragedi dalam upaya menembus keadilan. Praktek penegakan HAM meluncur pada serangkaian pengadilan yang tidak membawa pelaku dan tidak mampu mengembalikan keadilan.

Mien Rukmini dalam bukunya yang berjudul Perlindungan HAM Melalui Asas Praduga Tidak Bersalah dan Asas Persamaan Kedudukan Dalam Hukum Pada Sistem Pradilan Pidana di Indonesia, mengatakan, di dalam UUD 1945 tidak ada satu pasalpun yang secara tegas mencantumkan asas praduga tidak bersalah, berbeda dengan KRIS 1949 dan UUDS 1950, yaitu di dalam pasal 14 ayat (1). Meskipun demikian, keberadaan asas tersebut telah ditemukan dan diatur dalam Pasal 8 UU No.4 Tahun 1970 sebagaimana telah diubah dengan UU No.35 Tahun 1999 tentang Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman, dan di dalam pasal 18 UU No.39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia. Berbeda dengan asas persamaan kedudukan dalam hukum, asas ini secara tegas diatur baik di dalam KRIS 1949 dan UUDS 1950 maupun UUD 1945 yaitu di dalam pasal 27 ayat (1) UUD 1945.

METODOLOGI PENELITIAN 
A. Pendekatan 
1. Pendekatan Penelitian
Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris. Yuridis, yaitu mengkaji konsep normatif atau peraturan perundang-undangan dalam hal ini, UUD 1945 tentang HAM. Empiris, yaitu mengkaji kenyataan empiris yang berpijak pada kenyataan, dalam hal ini realitas globalisasi yang mempengaruhi konsep pemikiran HAM.

2. Jenis Penelitian
Penelitian ini merupakan penelitian pustaka (library research) dengan menggunakan data berupa dokumen-dokumen, buku-buku, artikel dan bahan-bahan hukum lainnya yang berkaitan dengan konstitusionalisme dan hak asasi manusia. Dalam pelaksanaannya, mengingat banyaknya kepustakaan yang hendak diteliti, penelitian ini akan melibatkan dua mahasiswa. 

3. Sifat Penelitian
Penelitian ini bersifat deskriptif analitik, yaitu penelitian untuk menyelesaikan masalah demgam cara mendeskripsikan masalah melalui pengumpulan, penyusunan dan penganalisisan data, kemudian dijelaskan dan selanjutnya diberi penilaian

4. Data Penelitian 
Data yang digunakan dalam penelitian ini meliputi data primer, data sekunder dan data tersier, yaitu:
a. Data primer, yaitu bahan-bahan hukum yang mengikat yang meliputi:
1) Naskah UUD 1945 yang asli
2) Naskah UUD 1945 sesudah amandemen pertama hingga amandemen keempat
3) Berbagai peraturan perundang-undangan tentang HAM
4) Berbagai buku tentang globalisasi

b. Data sekunder, yaitu bahan hukum yang memberi penjelasan mengenai bahan primer, meliputi buku-buku hukum, buku-buku tentang globalisasi, hasil penelitian, jurnal, makalah dan literatur lain yang berkaitan dengan fokus penelitian, baik tentang hukum secara umum, HAM, konstitusi dan globalisasi.

c. Data tersier, yaitu bahan yang memberi petunjuk atau penjelasan terhadap bahan primer dan bahan sekunder, meliputi:
1) Kamus hukum
2) Ensiklopedi hukum
3) Kamus Besar Bahasa Indonesia

5. Metode Analisis Data

Data yang diperoleh akan dianalisis secara kualitatif, tidak menggunakan angka-angka, rumus-rumus dan penghitungan eksakta lainnya sebagai alat bantu analisis.

B. Landasan Teori
1. Globalisasi: Kesejagatan, Keniscayaan 
Globalisasi telah menjadi realita harian yang tidak dapat dihindari. Prosesnya yang berlangsung sangat cepat dan kompleks dengan jangkauan aspek-aspek yang luas, tanpa dapat dihentikan masuk ke seluruh bidang kehidupan umat manusia. Globalisasi adalah proses multidimensional dalam aspek sosial, ekonomi, politik, kultural yang bergerak secara ekstensif dan intensif ke dalam masyarakat dunia. 

Globalisasi adalah kata yang mengerikan dengan makna yang kabur, pertama dipakai pada 1960, dan menjadi mode yang makin populer pada 1990. Bagi banyak pendukungnya ia adalah kekuatan tak tertahankan yang diinginkan yang menyapu batas-batas, menjungkalkan pemerintahan-pemerintahan despot, memperlemah pemajakan, membebaskan individu, dan memperkaya apa saja yang disentuhnya. Bagi banyak penentangnya, ia juga kekuatan tak tertahankan, tapi tak diinginkan. Menurut Anne Krueger, First Deputy Managing Director, Dana Moneter Internasional, Dalam kuliah John Binyhton, disampaikan di australia pada 2000 mendefinisikan globalisasi merupakan sesuatu fenomena di mana agen-agen ekonomi di bagian manapun di dunia jauh lebih terkena dampak peristiwa yang terjadi di tempat lain di dunia dari pada sebelumnya.

Brink Lindsey dalam bukunya Against the Dead Hand mendefinisikan kata globalisasi dalam tiga makna yang berbeda yaitu: Pertama, untuk menggambarkan fenomena ekonomi dari peningkatan integrasi pasar lintas perbatasan politik. Kedua, untuk menggambarkan fenomena politik yang terbatas mengenai runtuhnya rinntangan-rintangan yang dipasang oleh pemerintah oleh arus internasional barang, jasa, dan modal.

Secara harfiah global berarti sedunia, sejagat. Kata ini selanjutnya menjadi istilah yang merujuk kepada suatu keadaan di mana antara satu negara dengan negara lain sudah menyatu. Batas teritorial, kultural, dan sebagainya sudah bukan merupakan hambatan lagi untuk melakukan penyatuan tersebut. Situasi ini tercipta berkat adanya dukungan tehnologi canggih di bidang komunikasi, seperti radio, televisi, telephon, faxsimile, internet dan sebagainya.

Globalisasi sebagai kelanjutan multinasionalisasi dan transnasionalisasi telah merobohkan batas-batas kebudayaan secara meluas lebih dari sekadar melintasi batas geografis administrasi antar negara. Proses ini menjadikan manusia dengan relasi-relasi sosial budayanya sebagai sub-human dalam pusaran pasar global dunia. Globalisasi bahkan merupakan puncak dari kapitalisme dunia di penghujung abad ke-20 ini, yang memberikan kemungkinan besar kepada dunia kemanusiaan sebagai tersubordinasi dan terkooptasi oleh mesin kapitalisme global yang keras dan serba melintasi. Sejumlah krisis kemanusiaan diduga akan semakin massive dan kompleks. 

Setidaknya ada lima dampak buruk globalisasi bagi masyarakat. 
Pertama, pengaburan batas-batas kultural dan geografis/ekologis tidak diperhatikan, sehingga kemampuan menyesuaikan diri dan daya tahan menurun, terutama bagi masyarakat atau negara lemah. 
Kedua, gaya pikir akan dipengaruhi oleh produsen informasi dan penyebarannya yang dominan sehingga menimbulkan gangguan yang tidak dapat diadaptasi.
Ketiga, hak-hak manusia yang dipropagandakan adalah versi Barat dengan bersandar pada individualisme. Hak-hak kelompok banyak terlanggar, tetapi diabaikan saja. Hak-hak manusia seringkali dikalahkan oleh hak-hak modal, sehingga globalisme dapat dianggap perang pembebasan modal. 
Keempat, terancamnya demokrasi oleh globalisme. Demokrasi berarti banyak pilihan, multiopsional, tiap-tiap manusia dan negara bebas memilih yang terbaik untuk dirinya. Sedangkan globalisme mengurangi penganekaragaman di dunia yang sangat bervariasi. 
Kelima, kontak budaya akan terjadi dalam skala besar, cepat, multidimensional dan serempak, sehingga tidak dapat dielakkan terjadinya peniadaan budaya, kesalahan adaptasi, dan kegoncangan budaya. Pengaruh yang mencolok terlihat dari perubahan pola hubungan antar anggota masyarakat. Masyarakat sebagai individu lebih bersikap individualistik, hedonis dan acuh terhadap orang lain. 

Kelima hal di atas adalah sedikit catatan dari dampak buruk globalisasi. Globalisasi yang ditandai dengan pesatnya penemuan hal baru baik dalam ilmu pengetahuan dan teknologi semakin mendorong masyarakat untuk berubah dengan cepat. Melalui berbagai peralatan tersebut berbagai peristiwa atau kejadian yang terjadi di belahan dunia yang lain pun dapat dengan mudah diketahui bahkan diakses. Semakin banyak manusia menggunakan peralatan tersebut semakin banyak informasi yang dapat diketahui. Selanjutnya, mengingat arus informasi tersebut demikian banyak dan padat, maka tingkat kecepatan untuk mendapatkan informasi tersebut menjadi semakin tinggi.

Pada dataran empirik globalisasi berarti proses kaitan yang semakin erat dari semua aspek kehidupan, suatu gejala yang muncul dari interaksi yang semakin intensif dalam perdagangan, transaksi finansial, media dan tehnologi. 

Globalisasi mengandung ambivalensi. Di satu sisi, proses globalisasi merupakan kesempatan besar di zaman ini yang membawa kepada perkembangan yang semakin manusiawi sampai ke pojok-pojok dunia dan memberikan keuntungan bagi semuanya. Namun di sisi lain, globalisasi melahirkan pertentangan antar manusia di muka bumi ini, yang disebabkan oleh arus penyeragaman budaya yang memaksa.

Selain membawa dampak positif berupa peningkatan akumulasi modal, teknologi, jaringan yang semakin luas; globalisasi juga membawa dampak negatif seperti kondisi ketergantungan baik bagi individu, kelompok masyarakat maupun Negara dan semakin parahnya kemiskinan yang melanda penduduk di Negara-negara berkembang. Secara tajam dapat dirumuskan, dengan istilah lain, globalisasi merupakan gejala yang sekaligus dirayakan dan diratapi. 

Oleh karena globalisasi terkait dengan situasi konkret dan hidup mati manusia di planet bumi, maka sudah selayaknya dirumuskan suatu standar etika sosial berhadapan dengannya. German Bishop’s Conference (GBS), merumuskan dua premis menyangkut standar etika sosial tersebut. 
Pertama, rakyat hendaknya menjadi pusat setiap perkembangan atau pembangunan. Yang menjadi dasar premis ini adalah martabat manusia. Orientasi konkretnya, kaum miskin yang tidak mampu dan tidak punya peluang untuk ambil bagian dalam proses pembangunan.
Kedua, ekonomi, pasar, kemajuan tehnologi, dan globalisasi bukan demi dirinya sendiri, melainkan merupakan sarana demi kesejahteraan hidup dan perkembangan manusia. Yang menjadi orientasi di sini adalah tanggung jawab bersama di berbagai tingkat untuk tujuan bonum communae, kebaikan bersama.

Globalisasi dilukiskan sebagai penyusutan ruang dan waktu yang belum pernah terjadi sebelumnya, yang mencerminkan peningkatan interkoneksi dan interdependensi sosial, politik, ekonomi dan kultural dalam skala global. Ia dipahami sebagai tatanan masyarakat baru yang tidak lagi membicarakan hal-hal yang sifatnya lokal. Transformasi global telah merambah ke seluruh dunia, yang mana tidak lagi ada batas-batas yang jelas dalam suatu negara, budaya, transformasi, ekonomi, hukum dan bahkan perilaku masyarakat. 

Globalisasi mengakibatkan kian meredupnya keutamaan faham negara bangsa (nation state) bahkan merupakan fenomena penting yang tidak bisa dihindarkan oleh siapapun, bangsa manapun dan negara manapun, termasuk masyarakat, bangsa dan negara Indonesia.

2. Konstitusi dan Kostitusionalisme
Konstitusi menurut Rukmana Amanwinata, berpadanan dengan “constitution” (bahasa Inggris), “constitutie” (bahasa Belanda) “constitutional” (bahasa Perancis), “Verfassung” (bahasa Jerman), “constitution” (bahasa Latin).

Dalam Ilmu Hukum sering digunakan beberapa istilah dengan arti yang sama. Sebaliknya tidak tertutup kemungkinan untuk arti berbeda digunakan istilah yang sama. Demikian juga halnya yang terjadi dengan istilah konstitusi. Selain konstitusi, dikenal istilah lain, yaitu Undang-Undang Dasar dan hukum dasar.

Mengenai istilah konstitusi dan UUD terbagi menjadi dua, yaitu pertama, pendapat yang membedakan konstitusi dengan UUD dan kedua, pendapat yang menyamakan konstitusi dengan UUD. Saat ini tampaknya pendapat kedua lebih diterima.

Konstitusi juga dapat dibedakan dalam dua kategori, yaitu konstitusi politik dan konstitusi sosial. Konstitusi politik adalah semata-mata dokumen hukum yang berisi pasal-pasal yang mengandung norma-norma dasar dalam penyelenggaraan Negara, hubungan rakyat dengan Negara, antar lembaga Negara dan sebagainya. Sedangkan konstitusi sosial lebih luas dari itu, karena mengandung cita-cita sosial bangsa yang menciptkannya, rumusan filosofis tentang Negara, rumusan sistem sosial dan ekonomi, dan sistem politik yang dikembangkan.

Dari catatan sejarah klasik terdapat dua perkataan yang berkaitan erat dengan pengertian kita sekarang ten­tang konstitusi, yaitu dalam per­kataan Yunani Kuno poli­teia dan perkataan bahasa Latin constitutio yang juga berkaitan dengan kata jus. Dalam kedua perkataan poli­teia dan constitutio itulah awal mula gagasan konstitu­sio­nalisme diekspresikan oleh umat manusia. Kata politeia dari kebu­daya­an Yunani dapat disebut yang paling tua usianya. Pengertiannya secara luas mencakup all the innumerable characteristics which determine that state’s peculiar nature, and these include its whole economic and social texture as well as matters govern­mental in our narrower modern sense. It is a purely descriptive term, and as inclusive in its meaning as our own use of the word ‘constitution’ when we speak gene­rally of a man’s constitution or of the constitu­tion of matter.

Dalam bahasa Yunani Kuno tidak dikenal ada­nya istilah yang mencerminkan pengertian ka­ta jus ataupun constitutio sebagaimana dalam tra­disi Romawi yang datang kemudian. Dalam ke­se­luruhan sistem berpikir para filosof Yunani Kuno, perkataan constitution adalah seperti apa yang kita maksudkan sekarang ini. Perkata­an consti­tution di zaman Kekaisaran Romawi (Roman Empire), dalam bentuk bahasa latinnya, mula-mula digunakan se­ba­gai istilah teknis untuk menyebut the acts of legisla­tion by the Empe­ror. Bersamaan dengan banyak aspek dari hukum Romawi yang dipinjam ke dalam sistem pemikiran hukum di kalangan gereja, maka istilah teknis constitution juga dipinjam untuk menyebut peraturan-peraturan eklesiastik yang berlaku di seluruh gereja atau­pun untuk beberapa peraturan eklesiastik yang ber­laku di gereja-gereja tertentu (ecclesiastical province). Oleh karena itu, kitab-kitab Hukum Romawi dan Hukum Ge­reja (Kano­nik) itulah yang sering dianggap sebagai sum­ber rujukan atau referensi paling awal mengenai peng­gu­na­an perkataan constitution dalam sejarah.

Pengertian konstitusi di zaman Yunani Kuno masih bersifat materiil, dalam arti belum berbentuk seperti yang dime­nger­ti di zaman mo­dern sekarang. Namun, per­bedaan antara konstitusi de­ngan hukum biasa sudah tergambar dalam pembedaan yang dila­kukan oleh Aristoteles terhadap pengertian kata politea dan nomoi. Pengertian politiea dapat dise­pa­dankan dengan pengertian konstitusi, sedang­kan nomoi adalah undang-undang biasa. 

Politea mengandung ke­kuasaan yang lebih tinggi dari pada nomoi, karena politea mem­punyai kekuasaan membentuk sedangkan pada nomoi tidak ada, karena ia hanya merupakan materi yang harus di­bentuk agar su­paya tidak bercerai-berai. Dalam kebudayaan Yunani istilah konstitusi ber­hubungan erat dengan ucapan Res­pub­lica Consti­tuere yang melahirkan semboyan, Prinsep Legibus Solutus Est, Salus Publica Suprema Lex, yang arti­­nya ”Rajalah yang berhak menentukan struk­tur orga­ni­sasi negara, karena dialah satu-satunya pembuat un­dang-undang”.

Di Inggris, peraturan yang pertama kali dikaitkan dengan istilah konstitusi adalah “Consti­tutions of Cla­rendon 1164” yang disebut oleh Henry II sebagai const­i­tutions, avitae constitu­tions or leges, a recordatio vel recognition, me­nyangkut hubungan antara gereja dan pemerintahan Negara di masa pemerintahan kakeknya, yaitu Henry I. Isi peraturan yang disebut sebagai kon­stitusi tersebut masih bersifat eklesiastik, meskipun pemasyarakatannya dila­ku­kan oleh pemerintahan seku­ler. Namun, di masa-masa selanjutnya, istilah constitutio itu sering pula dipertukarkan satu sama lain dengan istilah lex atau edictum untuk menyebut berbagai secular administrative enactments. Glanvill sering meng­guna­kan kata constitution untuk a royal edict (titah raja atau ratu). Glanvill juga mengaitkan Henry II’s writ creating the remedy by grand assize as ‘legalis is a constitutio’, dan menyebut the assize of novel disseisin sebagai a re­cog­nitio sekaligus sebagai a constitutio. 

Beberapa tahun setelah diberlakukannya Undang-Undang Merton pada tahun 1236, Brac­ton menulis arti­kel yang menyebut salah satu ketentuan dalam undang-undang itu sebagai a new constitution, dan mengaitkan satu bagian dari Magna Carta yang dikeluarkan kembali pada tahun 1225 sebagai constitutio libertatis. Dalam waktu yang hampir bersamaan (satu zaman), Beauma-noir di Perancis berpendapat bahwa “speaks of the re­medy in novel disseisin as ’une nouvele constitucion’ made by the kings”. Ketika itu dan selama beradab-abad sesudahnya, per­kata­an constitution selalu diartikan se­bagai a particular administrative enactment much as it had meant to the Roman lawyers. Perkataan consti­­tution ini dipakai untuk membedakan antara particular enactment dari consuetudo atau ancient custom (kebia­saan).

Pierre Gregoire Tholosano (of Toulouse), dalam bukunya De Republica (1578) meng­gunakan kata con­stitution dalam arti yang hampir sama dengan penger­tian sekarang. Hanya saja kandungan maknanya lebih luas dan lebih umum, karena Gregoire memakai frase yang lebih tua, yaitu status reipublicae. Dapat dikatakan bahwa di zaman ini, arti perkataan constitution tercer­min dalam pernyataan Sir James Whitelocke pada se­kitar tahun yang sama, yaitu “the natural frame and con­stitution of the policy of this Kingdom, which is jus pub­licum regni”. Bagi James White­locke, jus publicum regni itulah yang merupakan kerangka alami dan konstitusi po­li­tik bagi kerajaan.

Dari sini, kita dapat memahami pengertian konsti­tusi dalam dua konsepsi. Pertama, konsti­tusi sebagai the natural frame of the state yang dapat ditarik ke belakang dengan mengaitkannya dengan pengertian politeia da­lam tradisi Yunani Kuno. Kedua, konstitusi dalam arti jus publicum regni, yaitu the public law of the realm. Ci­cero dapat disebut sebagai sarjana pertama yang meng­gunakan perkataan constitutio dalam pengertian kedua ini, seperti tergambar dalam bukunya “De Re Pub­lica”. Di lingkungan Kerajaan Romawi (Roman Empire), per­kataan constitutio ini dalam bentuk Latinnya juga dipakai sebagai istilah teknis untuk menyebut the acts of legislation by the Emperor. Menurut Cicero, “This con­s­ti­tution (haec constitution) has a great measure of equa­bi­lity without which men can hardly remain free for any length of time”. Selanjutnya dikatakan oleh Cice­ro 

Now that opinion of Cato becomes more certain, that the constitution of the republic (consitutionem rei publicae) is the work of no single time or of no single man. 

Pendapat Cato dapat dipahami bahwa konstitusi republik bukanlah hasil ker­ja satu wak­tu ataupun satu orang, melainkan kerja kolektif dan aku­mu­latif. Oleh karena itu, dari sudut etimologi, konsep kla­­sik mengenai konsti­tusi dan konstitusionalisme dapat ditelusuri lebih mendalam dalam perkembangan penger­tian dan penggunaan perkataan politeia dalam bahasa Yunani dan perkataan constitutio dalam bahasa Latin, serta hubungan di antara keduanya satu sama lain di se­panjang sejarah pemikiran maupun pengalaman praktik kehidupan kenegaraan dan hukum. 

Perkembangan-perkembangan demikian itu­lah yang pada akhirnya mengantarkan umat ma­nu­sia pada pe­ngertian kata constitution itu dalam bahasa Inggris modern. Dalam Oxford Dictionary, perkataan consti­tution dikaitkan dengan beberapa arti, yaitu: “… the act of establishing or of ordai­ning, or the ordinance or re­gu­lation so establi­shed”. Selain itu, kata constitution juga diartikan sebagai pembuatan atau penyusunan yang me­nentukan hakikat sesuatu (the “make” or com­po­sition which determines the nature of any­thing). Oleh karena itu, constitution dapat pula dipakai untuk menyebut “… the body or the mind of man as well as to external ob­jects”. 

Dalam pengertiannya yang demikian itu, kon­stitusi selalu dianggap “mendahului” dan “menga­tasi” pemerin­ta­han dan segala keputusan serta peraturan lainnya. A Constitution, kata Thomas Paine, “is not the act of a go­vern­ment but of the people constituting a govern­ment”. Kon­stitusi disebut mendahului, bukan karena urutan waktunya, melainkan dalam sifatnya yang supe­rior dan kewenangannya untuk mengikat.

Konstitusionalisme, merupakan pemikiran yang telah lama berkembang. Pemikiran ini menghendaki pembatasan kekuasaan. Pembatasan kekuasaan ini terutama dilakukan melalui hukum, lebih khusus lagi melalui konstitusi. Constitutionalisme is belief in imposition of retrains on government by means of constitution. Menurut Lev, pada intinya konstitusionalisme adalah proses hukum.

Asshiddiqie, memaparkan gagasan konstitusionalisme sebagai seperangkat prinsip yang tercermin dalam kelembagaan suatu bangsa dan tidak ada yang mengatasinya dari luar serta tidak ada pula yang mendahuluinya.

Fredrich berpendapat konstitusionalisme adalah gagasan bahwa pemerintah merupakan suatu kumpulan aktivitas yang diselenggarakan atas nama rakyat yang tunduk pada beberapa pembatasan untuk menjamin kekuasaan yang diperlukan pemerintah itu tidak disalahgunakan oleh orang-orang yang ditugasi memerintah.

Berdasarkan ide konstitusionalisme, semua pemegang kekuasaan harus dibatasi. Di satu sisi tidak ada satu pihak atau satu lembaga pun yang boleh memiliki kekuasaan tanpa batas. Di sisi lain, setiap pemberian kekuasaan senantiasa perlu disertai dengan pembatasan kekuasaan.

3. Konstitusionalisme, Negara Hukum dan HAM 
Konstitusi, ialah kerangka masyarakat politik, yang diorganisir berdasarkan hukum, yang membentuk lembaga-lembaga permanen dengan tugas dan wewenang tertentu. Dengan demikian konstitusi adalah kumpulan prinsip-prinsip yang mengatur kekuasaan pemerintah, hak-hak rakyat dan hubungan antara kedua hal tersebut.

Konstitusi digunakan dalam dua pengertian, yakni konstitusi dalam arti abstrak dan konkret. Konstitusi abstrak adalah sistem hukum, kebiasaan, dan konvensi yang menetapkan susunan dan wewenang alat perlengkapan negara itu satu dengan yang lain dan dengan warga negara. Adapun konstitusi dalam arti konkret adalah dokumen yang berisi hukum konstitusi yang sangat penting yang ditetapkan secara resmi. Konstitusi dalam arti konkret juga disebut Undang-Undang Dasar.

Negara yang berdasar konstitusi adalah yang kekuasaan pemerintahnya, hak-hak rakyatnya dan hubungan antara kekuasaan pemerintah dan hak-hak warga negaranya diatur dengan hukum.

Motivasi yang menjadi latar belakang pembuatan UUD bagi negara yang satu berbeda dengan negara lain. Hal ini disebabkan karena beberapa hal, antara lain: sejarah yang dialami bangsa yang bersangkutan, cara memperoleh kemerdekaannya, situasi dan kondisi pada saat menjelang kemerdekaan dan lain sebagainya.

Menurut Bryce, hal-hal yang menjadi alasan sehingga sesuatu negara memiliki UUD, terdapat beberapa macam, yaitu:
a. Adanya kehendak warga negara dari negara yang bersangkutan agar terjamin hak-haknya, dan bertujuan untuk membatasi tindakan-tindakan para penguasa negara tersebut.
b. Adanya kehendak dari penguasa negara dan atau rakyatnya untuk menjamin agar terdapat pola atau sistem tertentu atas pemerintah negaranya.
c. Adanya kehendak dari pembentuk negara tersebut agar terdapat kepastian tentang cara penyelenggaraan kenegaraannya.
d. Adanya kehendak beberapa negara yang masing-masing semula berdiri sendiri, untuk menjamin kerjasama.

Berdasarkan pendapat Bryce di atas, motivasi adanya konstitusi pertama RI, yaitu UUD 1945 yang dimiliki sesaat setelah kemerdekaan, tanggal 18 Agustus 1945 adalah kehendak para pembentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia agar terjamin penyelenggaraan ketatanegaraannya dan menjamin kepastian hukum.

Negara hukum, menurut Aristoteles, adalah negara yang diperintah dengan konstitusi dan berkedaulatan hukum. Terdapat tiga unsur pemerintahan berkonstitusi, yaitu pemerintahan yang dilaksanakan untuk kepentingan umum, pemerintahan menurut hukum berdasar ketentuan umum, dan pemerintahan atas kehendak rakyat.

Kant, menyampaikan gagasan negara hukum formil, dengan mengemukakan unsur-unsurnya, yaitu perlindungan HAM dan pemisahan kekuasaan. Stahl, menguraikan unsur negara hukum materiil, dengan menambah dua unsur lain, yaitu tindakan pemerintah harus berdasar hukum dan adanya peradilan administrasi yang berdiri sendiri.

Menurut Dicey, unsur utama pemerintahan yang kekuasaannya di bawah hukum (rule of law), yaitu supremacy of law, equality before the law, dan constitution based on individual rights. Ismail Suny menandaskan bahwa suatu rule of law harus memiliki syarat-syarat esensial tertentu, antara lain harus terdapat kondisi-kondisi minimum dari suatu sistem hukum dimana hak-hak asasi manusia dan human dignity dihormati. 

Negara hukum telah muncul jauh sebelum terjadinya revolusi 1689 di Inggris namun sulit untuk mewujudkannya dalam kehidupan bernegara hingga saat ini. Di Indonesia istilah negara hukum merupakan terjemahan langsung dari rechsstaat, istilah rechsstaat mulai populer di Eropa sejak abad XIX meskipun pemikiran tentang negara hukum sudah lama adanya. Istilah the rule of law mulai populer dengan terbitnya sebuah buku dari Albert Venn Dicey tahun 1885 dengan judul Introduction to the study of Law of The Constitution. Perbedaan tersebut memunculkan konsep rechsstaat dan konsep the rule of law yang sama-sama mengarahkan pada pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia walaupun keduanya tetap berjalan pada sasaran yang sama tetapi keduanya tetap berjalan dengan sistem sendiri yaitu hukum sendiri.

Konsep rechsstaat bertumpu atas sistem hukum kontinental yang disebut civil law yang mempunyai ciri-ciri sebagai berikut, yaitu: 
(1) Adanya pembagian kekuasaan.
(2) Pemerintahan berdasarkan konstitusi
(3) Perlindungan hak asasi manusia.
(4) Peradilan administrasi negara. 

Dan negara hukum the rule of law bertumpu pada common law, yang menekankan pada 3 (tiga) tolok ukur atau unsur utama, yaitu:
(1) Supremasi hukum atau supremacy of law
(2) Persamaan di hadapan hukum atau equality before the law
(3) Konstitusi yang didasarkan pada hak-hak perorangan atau the constitution based on individual rights.

Jika ciri-ciri tersebut dikaitkan dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, maka dapat dinyatakan bahwa secara umum Indonesia sudah memenuhi persyaratan sebagai negara hukum dapat terlihat dari Konstitusi Indonesia. Maka dapat dijabarkan sebagai berikut yaitu adanya pengakuan dan perlindungan atas hak-hak asasi manusia, bisa ditemukan jaminannya di dalam pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945, yaitu di dalam Pembukaan alinea I bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa, kemudian di dalam alinea IV disebutkan pula salah satu dasar yaitu ”kemanusiaan yang adil dan beradab”, sedangkan di dalam Batang Tubuh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dapat ditemui dalam Pasal 27 (persamaan kedudukan warga negara di dalam hukum dan pemerintahan serta persamaan hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak), Pasal 28 (jaminan kemerdekaan untuk berserikat dan berkumpul serta mengeluarkan pendapat), Pasal 29 (kebebasan memeluk agama), Pasal 30 (kewajiban melakukan usaha pertahanan dan keamanan negara), dan Pasal 31 (jaminan hak untuk mendapatkan pengajaran).

Ciri kedua yaitu peradilan yang bebas dari pengaruh sesuatu kekuasaan, dapat dilihat dalam Pasal 24 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menegaskan bahwa ”kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan”. Ciri selanjutnya mengenai legalitas dalam arti hukum segala bentuknya dan kekuasaan yang dijalankan berdasarkan atas prinsip bahwa pemerintahan, tindakan dan kebijakannya harus berdasarkan ketentuan hukum (due process of law) saling keterkaitan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Muchsan berpendapat bahwa UUD sebagai sumber hukum yang tertinggi mempunyai dua fungsi, yaitu:
a. Menjamin hak-hak para warga masyarakat, terutama warga negaranya dari tindakan sewenang-wenang para penguasa. Dalam Negara hukum modern yang bertipe welfare state, tujuan ini diteruskan dan diperluas, yakni sampai dengan terselenggaranya kepentingan masyarakat sehingga tidak hanya sekadar terjaminnya perlindungan hukum terhadap hak-hak anggota masyarakat, akan tetapi juga setiap anggota warga Negara dapat mengembangkan hak-hak sebagai manusia.

b. Sebagai landasan struktural dalam penyelenggaraan pemerintahan menurut suatu sistem ketatanegaraan yang pasti yang ketentuannya telah digambarkan dalam aturan-aturan dan ketentuan UUD.

C. Hipotesis
Bahwa pengaturan HAM dalam konstitusi Indonesia, UUD 1945, sangat dipengaruhi oleh globalisasi pemikira HAM yang sudah sangat mendunia.

D. Tahapan Penelitian 
Penelitian ini dilakukan dalam berbagai tahap yang dapat dirinci sebagai berikut:

1. Tahap Persiapan
Tahap persiapan dimulai dengan penelusuran pengumpulan dan inventarisasi bahan pustaka tentang hukum, konstitusi HAM dan berbagai peraturan perundang-undangan, dan referensi tentang globalisasi dan pengaruhnya.

2. Tahap Pelaksanaan
Pada tahap ini dilakukan pengumpulan dan pengkajian terhadap data primer, sekunder dan tersier.

3. Tahap Penyelesaian
Kegiatan yang dilakukan pada tahap ini adalah menganalisa data hasil penelitian, dilanjutkan dengan penyusunan data serta kemudian dilakukan penyusunan laporan penelitian.

0 komentar:

Posting Komentar

 

Kumpulan Artikel News Copyright © 2011-2012 | Powered by Blogger