Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia

Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor II/MPR/1993 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara antara lain menegaskan prinsip politik luar negeri yang bebas aktif yang makin mampu menunjang kepentingan nasional dan diarahkan untuk turut mewujudkan tatanan dunia baru berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, serta ditujukan untuk lebih meningkatkan kerjasama internasional, dengan lebih memantapkan dan meningkatkan peranan Gerakan Non-Blok. Garis-Garis Besar Haluan Negara juga menggariskan bahwa perkembangan dunia yang mengandung peluang yang menunjang dan mempercepat pelaksanaan pembangunan nasional perlu dimanfaatkan sebaik-baiknya dengan mendorong ekspor, khususnya komoditi non-migas, peningkatan daya saing dan penerobosan serta perluasan pasar luar negeri.

Bertolak dari prinsip-prinsip tersebut, adalah semestinya apabila segala perkembangan, perubahan dan kecenderungan global lainnya yang diperkirakan akan dapat mempengaruhi stabilitas nasional serta pencapaian tujuan nasional, perlu diikuti dengan seksama sehingga secara dini dapat diambil langkah-langkah yang tepat dan cepat dalam mengatasinya.

Dengan sikap seperti itu, kebijakan pembangunan nasional yang bertumpu pada pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional, dapat tetap dipelihara. Dalam rangka menghadapi perkembangan dan perubahan, serta memanfaatkan peluang yang ada tersebut, Indonesia terus berusaha ikut serta dalam upaya meningkatkan kerjasama antar negara, terutama untuk mempercepat terwujudnya sistem perdagangan internasional yang terbuka, adil, dan tertib serta bebas dari hambatan serta pembatasan yang selama ini dinilai tidak menguntungkan perkembangan perdagangan internasional tersebut.

Dalam skala nasional, masalah yang timbul di bidang ekonomi tidak sederhana. Perubahan orientasi perekonomian nasional ke arah pasar ekspor, membawa berbagai konsekuensi termasuk di dalamnya kebutuhan peningkatan kegiatan perdagangan luar negeri, khususnya di bidang produk non-migas. Tidak kalah pentingnya adalah kebutuhan untuk makin mamantapkan berbagai sarana dan prasarana penunjang ekspor, serta keterkaitan yang saling menguntungkan antara produsen dan konsumen.

Sementara itu, kebijaksanaan peningkatan ekspor non-migas yang diarahkan untuk menunjang pelaksanaan pembangunan nasional pada dasarnya juga menghadapi berbagai hambatan dan tantangan yang memerlukan perhatian secara menyeluruh.

Hambatan dan tantangan tersebut dapat berupa ketidakpastian pasar maupun persaingan antar negara yang semakin meningkat tajam. Secara umum, ketidakpastian perkembangan ekonomi dunia juga dilatarbelakangi oleh perubahan-perubahan yang terus terjadi secara cepat, baik dalam kehidupan politik, ekonomi, sosial budaya, maupun pertahanan keamanan.

Dalam kerangka hubungan ekonomi dan perdagangan internasional, keberhasilan Indonesia meningkatkan ekspor dan pembangunan nasional juga akan tergantung pada perkembangan tatanan ekonomi dunia serta kemantapan sistem perdagangan internasional di samping kemampuan penyesuaian ekonomi nasional terhadap perkembangan yang ada. Salah satu faktor yang sangat mempengaruhi perekonomian dunia, adalah tatanan atau sistem yang merupakan dasar dalam hubungan perdagangan antar negara. Tatanan dimaksud adalah General Agreement on Tariffs and Trade/GATT (Persetujuan Umum mengenai Tarif dan Perdagangan). Persetujuan tersebut terwujud dalam tahun 1947, dan Indonesia telah ikut serta dalam persetujuan tersebut sejak tanggal 24 Pebruari 1950.

Manfaat dari keikutsertaan Indonesia dalam persetujuan tersebut pada dasarnya bukan saja memungkinkan terbukanya peluang pasar internasional yang lebih luas, tetapi juga menyediakan kerangka perlindungan multilateral yang lebih baik bagi kepentingan nasional dalam perdagangan internasional, khususnya dalam menghadapi mitra dagang.

Untuk itu konsekuensi yang antara lain perlu ditindak lanjuti adalah kebutuhan untuk menyempurnakan atau mempersiapkan peraturan perundangan yang diperlukan. Tidak kurang pentingnya adalah penyiapan, penumbuhan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia, khususnya pemahaman di kalangan pelaku ekonomi dan aparatur penyelenggara, terhadap keseluruhan persetujuan serta berbagai hambatan dan tantangan yang melingkupinya.

Persetujuan Umum Mengenai Tarif Dan Perdagangan
General Agreement on Tariffs and Trade/GATT (Persetujuan Umum mengenai Tarif dan Perdagangan) merupakan perjanjian perdagangan multilateral dengan tujuan menciptakan perdagangan bebas, adil, dan membantu menciptakan pertumbuhan ekonomi dan pembangunan guna mewujudkan kesejahteraan umat manusia.

Hingga saat ini Persetujuan tersebut telah diikuti oleh lebih dari 125 negara.
Dari segi tujuan, GATT dimaksudkan sebagai upaya untuk memperjuangkan terciptanya perdagangan bebas, adil dan menstabilkan sistem perdagangan internasional, dan memperjuangkan penurunan tarif bea masuk serta meniadakan hambatan-hambatan perdagangan lainnya.

Sebagai tatanan multilateral yang memuat prinsip-prinsip perdagangan internasional, GATT menetapkan kaidah bahwa hubungan perdagangan antar negara dilakukan tanpa diskriminasi (non discrimination). Hal ini berarti, suatu negara yang tergabung dalam GATT tidak diperkenankan untuk memberikan perlakuan khusus bagi negara tertentu. Setiap negara harus memberikan perlakuan yang sama dan timbal balik dalam hubungan perdagangan internasional. GATT berfungsi sebagai forum konsultasi negara-negara anggota dalam membahas dan menyelesaikan masalah-masalah yang timbul di bidang perdagangan internasional, GATT juga berfungsi sebagai forum penyelesaian sengketa di bidang perdagangan antara negara-negara peserta.

GATT juga merupakan forum untuk mengajukan keberatan dari suatu negara yang merasa dirugikan atau mendapat perlakuan yang tidak adil dari negara peserta yang lain di bidang perdagangan. Prinsipnya, masalah-masalah yang timbul diselesaikan secara bilateral antara negara-negara yang terlibat dalam persengketaan dagang melalui konsultasi dan konsiliasi, serta hasilnya dibertahukan kepada GATT.

Untuk mewujudkan jaminan agar perdagangan antar negara dapat berjalan baik, GATT mengatur ketentuan mengenai pengikatan tarif bea masuk (tariff binding) yang diberlakukan negara-negara peserta. Di samping itu, GATT juga menetapkan ketentuan-ketentuan untuk mendorong kegiatan perdagangan berdasarkan prinsip persaingan yang jujur, dan menolak beberapa praktek seperti dumping dan pemberian subsidi terhadap produk ekspor.

Prinsip-prinsip yang tertuang dalam GATT tidak melarang tindakan proteksi terhadap industri domestik, tetapi proteksi demikian hanya boleh dilakukan melalui proteksi tarif dan bukan melalui tindakan seperti larangan impor atau kuota impor.

GATT melarang pembatasan perdagangan yang bersifat kuantitatif, seperti misalnya penerapan kuota impor maupun ekspor.

Meskipun demikian, pengecualian atas larangan tersebut dimungkinkan sepanjang pembatasan tersebut merupakan tindakan pengamanan guna mengatasi antara lain kesulitan neraca pembayaran. Dalam pelaksanaannya, pembatasan tersebut hanya dapat berlangsung dalam waktu yang terbatas, dan secara progresif harus dikurangi atau dihapuskan setelah teratasinya kesulitan dalam neraca pembayaran.

GATT memungkinkan negara-negara peserta untuk memperoleh pengecualian dari suatu kewajiban tertentu apabila negara yang bersangkutan mengalami permasalahan dalam bidang ekonomi dan perdagangan. Untuk melindungi industri yang masih dalam tahap pertumbuhan, GATT mengijinkan suatu negara untuk melarang impor atau tidak memberlakukan konsesi tarif yang diberikannya dalam kerangka GATT untuk selama jangka waktu tertentu. Tindakan tersebut dapat dilakukan apabila negara yang bersangkutan tidak mempunyai pilihan lain dalam menghadapi lonjakan produk impor sehingga mengakibatkan kesulitan terhadap industri dalam negeri.

Pengelompokan sejumlah negara dalam kerjasama regional guna menghapuskan hambatan perdagangan di antara mereka juga diperbolehkan, sepanjang masih sesuai dengan ketentuan GATT.

Ketentuan GATT menyebutkan bahwa keberadaan kelompok regional diperbolehkan untuk meningkatkan perdagangan di antara negara-negara dalam kelompok tersebut, sejauh hal itu tidak menimbulkan hambatan perdaganagan bagi negara-negara di luar kelompok regional tersebut.

Dengan menyadari adanya perbedaan tingkat sosial ekonomi negara-negara peserta GATT yang tidak memungkinkan terlaksananya berbagai ketentuan dan disiplin yang telah diatur, GATT mengakui perlunya perlakuan khusus dan berbeda bagi negara-negara berkembang. Ketentuan GATT yang mengatur perlakuan khusus ini mengakui adanya negara berkembang yang memperoleh kondisi lebih menguntungkan dalam upaya mereka memasuki pasar dunia bagi produk-produknya. Negara-negara maju tidak boleh menerapkan hambatan terhadap ekspor komoditi primer dan produk lain yang merupakan kepentingan khusus negara-negara berkembang, dan khususnya negara-negara yang paling terbelakang. Negara-negara maju juga tidak boleh mengharapkan tindakan timbal balik dari negara-negara berkembang untuk mengurangi atau menghapuskan hambatan yang berupa tarif atau non-tarif.

Selain itu ditegaskan pula prinsip mengenai perlakuan yang berbeda dan lebih menguntungkan, timbal balik serta keikutsertaan penuh negara berkembang, yang selanjutnya menjadi dasar bagi pemberian perlakuan khusus melalui Sistem Preferensi Umum (Generalized System of Preferences/GSP) oleh negara maju kepada negara berkembang, serta diperbolehkannya perlakuan perdagangan yang khusus bagi negara-negara berkembang yang paling terkebelakang.

Putaran Perundingan Perdagangan Multilateral
Dalam kerangka GATT, perundingan-perundingan multilateral di bidang perdagangan dilakukan melalui putaran-putaran perundingan (round).

Setelah tujuh tahun perundingan, pada tanggal 15 Desember 1993 GATT berhasil menyelesaikan putaran perundingan perdagangan multilateral Putaran Uruguay. Dalam sejarah GATT putaran perundingan tersebut merupakan yang kedelapan.

Putaran-putaran perundingan multilateral yang berlangsung sebelum Putaran Uruguay berturut-turut adalah, Geneva Round (1947), Annecy Round (1949), Torguay Round (1950-1951), Geneva Round (1956), Dillon Round (1960-1961), Kennedy Round (1964-1967), dan Tokyo Round (1973-1979).

Masalah yang dirundingkan sejak Geneva Round hingga Dillon Round pada dasarnya hanya menekankan pada upaya penurunan atau penghapusan hambatan tarif perdagangan. Pada Kennedy Round, cakupan pembahasan tidak hanya menyangkut upaya penurunan atau penghapusan tarif, tetapi juga penyusunan peraturan mengenai anti dumping.

Selanjutnya pada perundingan Tokyo Round, selain dirundingkan masalah pengurangan atau pembebasan hambatan tarif dan non-tarif yang meliputi Subsidi dan Tindakan Pengimbang, Hambatan Teknis Perdagangan, Tata Cara Perijinan Impor, Pengadaan Barang dan Jasa oleh Pemerintah, dan Penilaian Pabean, juga dibahas dan disepakati sejumlah kerangka persetujuan di bidang pertanian yang meliputi Pengaturan mengenai Daging Sapi dan Kerbau dan Pengaturan Internasional mengenai Produk-produk Susu serta Perdagangan Pesawat Terbang Sipil.

Dibandingkan dengan putaran-putaran perundingan sebelumnya yang hanya membahas masalah hambatan perdagangan yang berupa tarif dan non-tarif, Putaran Uruguay membahas permasalahan dengan jangkauan yang lebih luas dan kompleks. Selain mencakup perdagangan barang, Persetujuan Putaran Uruguay juga mencakup perdagangan jasa, aspek-aspek dagang dari Hak Atas Kekayaan Intelektual, dan kebijakan investasi yang berkaitan dengan perdagangan.

Perundingan Putaran Uruguay
A. Deklarasi Punta Del Este
Pada tahun 1986, timbul pemikiran untuk meluncurkan putaran perundingan baru mengingat komitmen yang telah disepakati dalam putaran-putaran sebelumnya tidak sepenuhnya dilaksanakan. Hal tersebut antara lain disebabkan oleh keadaan perekonomian dunia yang sangat buruk pada waktu itu, sehingga tidak memungkinkan pelaksanaan komitmen tersebut secara konsisten. Dengan latar belakang tersebut, pada tanggal 20 September 1986, diadakan Pertemuan Tingkat Menteri di Punta del Este, Uruguay, yang menghasilkan Deklarasi untuk meluncurkan putaran perundingan perdagangan multilateral yang selanjutnya dinamakan Putaran Uruguay.

B. Tujuan Putaran Uruguay
Secara umum, tujuan Putaran Uruguay adalah untuk menciptakan sistem perdagangan internasional yang lebih bebas dan adil dengan tetap memperhatikan kepentingan negara-negara berkembang pada khususnya.

Tujuan tersebut di atas dijabarkan lebih lanjut sebagai berikut:
1. Akses pasar (access to market) bagi produk-produk ekspor melalui upaya penurunan dan penghapusan tarif bea masuk, pembatasan kuantitatif maupun hambatan-hambatan perdagangan non-tarif lainnya;
2. memperluas cakupan produk perdangan internasional, termasuk perdagangan di bidang jasa, pengaturan mengenai aspek-aspek dagang dari Hak Atas Kekayaan Intelektual, dan kebijakan investasi yang berkaitan dengan perdagangan;
3. peningkatan peranan GATT dalam mengawasi pelaksanaan komitmen yang telah dicapai, dan memperbaiki sistem perdagangan multilateral berdasarkan prinsip-prinsip dan ketentuan-ketentuan yang tertuang dalam GATT;
4. peningkatan sistem GATT supaya lebih tanggap terhadap perkembangan situasi perekonomian, serta mempererat hubungan GATT dengan organisasi-organisasi internasional yang terkait khususnyan dengan prospek perdagangan produk-produk berteknologi tinggi;
5. pengembangan bentuk kerjasama pada tingkat nasional maupun internasional dalam rangka memadukan kebijakan perdagangan dan kebijakan ekonomi lain yang mempengaruhi pertumbuhan dan perkembangan perekonomian, melalui usaha memperbaiki sistem moneter internasional.

C. Hal-Hal Yang Dirundingkan
Selama Putaran Uruguay berlangsung, terdapat 15 hal yang menjadi topik dalam agenda perundingan, yaitu:

1. Tariffs (Tarif)
Perundingan di bidang ini bertujuan untuk menghapuskan atau menurunkan tingkat tarif termasuk pengurangan tarif tinggi dan tarif eskalasi, dengan penekanan pada perluasan cakupan konsesi tarif di antara negara peserta perundingan;

2. Non-Tariff Measures (Tindakan Non-Tarif)
Perundingan di bidang ini bertujuan untuk mengurangi atau menghapus berbagai hambatan perdagangan yang bersifat non-tarif, dengan tetap memperhatikan komitmen untuk mengurangi sebanyak mungkin hambatan perdagangan sejenis (Standstill and Rollback Principles);

3. Tropical Products (Produk-produk Tropis)
Perundingan di bidang ini bertujuan untuk menciptakan pasar bebas secara menyeluruh bagi perdagangan produk-produk tropis, termasuk dalam bentuk yang telah diproses atau setengah diproses.

Khusus mengenai perundingan bidang produk-produk tropis, negara-negara anggota GATT mengakui pentingnya perdagangan produk-produk tropis bagi negara-negara berkembang dan sepakat untuk memberikan perhatian khusus;

4. Natural Resource-Based Products (Produk-produk yang berasal dari sumber daya alam)
Perundingan di bidang ini bertujuan untuk mengurangi atau menghapuskan hambatan perdagangan berupa tarif atau non-tarif bagi perdagangan produk-produk yang berasal dari sumber daya alam, termasuk dalam bentuk yang telah diproses atau setengah diproses;

5. Textiles and Clothing (Tekstil dan Pakaian Jadi)
Perundingan di bidang ini bertujuan untuk merumuskan bagaimana caranya melakukan pengintegrasian sektor tekstil dan pakaian jadi kembali ke dalam kerangka GATT, berdasarkan ketentuan dan disiplin yang telah diperketat;

6. Agriculture (Pertanian)
Perundingan di bidang ini bertujuan untuk memperbaiki akses pasar melalui pengurangan hambatan impor, memperbaiki iklim persaingan melalui peningkatan disiplin dalam penggunaan subsidi pertanian yang bersifat langsung atau tidak langsung, dan mengurangi dampak negatif dari ketentuan mengenai Perlindungan Kesehatan Manusia, Hewan dan Tanaman (Sanitary and Phytosanitary);

7. GATT Article s (Pasal-pasal GATT)
Perundingan di bidang ini bertujuan untuk meninjau aturan dan disiplin GATT, sesuai permintaan negara anggota;

8. Multilateral Trade Negotiation Agreement/Arrangements (Persetujuan/pengaturan Hasil-hasil Perundingan Perdagangan Multilateral)

Perundingan di bidang ini bertujuan untuk memperjelas, menyempurnakan serta memperluas berbagai pengaturan dan persetujuan hasil perundingan Putaran Tokyo;

9. Subsidies and Countervailing Measures (Subsidi dan Tindakan Pengimbang)
Perundingan di bidang ini bertujuan untuk menyempurnakan aturan dan disiplin GATT yang berkaitan dengan semua bentuk Subsidi dan Tindakan Pengimbang sebagaimana tertuang dalam Aturan tentang Subsidi dan Pungutan Tambahan sebagai Tindakan Pengimbang;

10. Dispute Settlements (Penyelesaian sengketa)
Perundingan di bidang ini bertujuan untuk menyempurnakan serta memperketat ketentuan dan prosedur penyelesaian sengketa perdagangan di antara negara anggota;

11. Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights including Trade in Counterfeit Goods/TRIPs (Aspek-aspek dagang yang terkait dengan Hak Atas Kekayaan Intelektual, termasuk perdagangan barang palsu)

Perundingan di bidang ini bertujuan untuk:
a. meningkatkan perlindungan terhadap Hak Atas Kekayaan Intelektual dari produk-produk yang diperdagangkan;
b. menjamin prosedur pelaksanaan Hak Atas Kekayaan Intelektual yang tidak menghambat kegiatan perdagangan;
c. merumuskan aturan serta disiplin mengenai pelaksanaan perlindungan terhadap Hak Atas Kekayaan Intelektual;
d. mengembangkan prinsip, aturan dan mekanisme kerjasama internasional untuk menangani perdagangan barang-barang hasil pemalsuan atau pembajakan atas Hak Atas Kekayaan Intelektual.

Kesemuanya tetap memperhatikan berbagai upaya yang telah dilakukan oleh World Intellectual Property Organization (WIPO);

12. Trade Related Investment Measures/TRIMs (Ketentuan Investasi yang berkaitan dengan Perdagangan)
Perundingan di bidang ini bertujuan untuk mengurangi atau menghapus segala kebijakan di bidang investasi yang dapat menghambat kegiatan perdagangan;

13. Functioning of the GATT System/FOGS (Fungsionalisasi Sistem GATT)
Perundingan di bidang ini bertujuan untuk meningkatkan sistem GATT dalam mengawasi pelaksanaan persetujuan yang dicapai termasuk praktek-praktek perdagangan yang berpengaruh terhadap berfungsinya sistem perdagangan internasional, menyempurnakan peranan GATT sebagai pengambil keputusan, dan meningkatkan kontribusi GATT dengan mempererat hubungannya dengan organisasi-organisasi internasional di bidang moneter dan keuangan;

14. Safeguards (Tindakan Pengamanan)
Perundingan di bidang ini bertujuan untuk menyempurnakan aturan GATT mengenai disiplin dan kriteria dalam mengambil tindakan pengamanan, termasuk meningkatkan perundingan-perundingan perdagangan multilateral;

15. Services (Jasa)
Perundingan di bidang ini bertujuan untuk menetapkan kerangka prinsip dan aturan bagi perdagangan jasa.

D. Proses Perundingan
Perundingan Putaran Uruguay berlangsung sangat ketat, sehingga masa perundingan yang semula direncanakan berlangsung selama 4 tahun sejak peluncuran Putaran Uruguay, tidak dapat tercapai.

Proses perundingan itu sendiri berlangsung dalam tahapan-tahapan sebagai berikut:

1. Tahap Perundingan Awal (1986-1988)
Tahap ini berlangsung segera setelah selesainya Pertemuan Tingkat Menteri di Punta del Este, Uruguay, pada tahun 1986. Pada tahap ini perundingan menghasilkan beberapa naskah awal di berbagai bidang, yang kemudian dijadikan dasar bagi perundingan berikutnya;

2. Tahap Tinjauan Paruh Masa (1988)
Pada tahap perundingan Paruh Masa di Montreal, Kanada tahun 1988, proses perundingan berlangsung agak terhambat karena sama sekali belum tercapai kesepakatan di bidang pertanian, tekstil dan pakaian jadi, tindakan pengamanan, dan aspek-aspek dagang dari Hak Atas Kekayaan Intelektual;

3. Tahap Pertemeuan Brussel (1990)
Tahapan ini semula dimaksudkan untuk mengakhiri Perundingan Putaran Uruguay, tetapi karena belum tercapai kesepakatan di bidang pertanian terutama antara Amerika Serikat dan Masyarakat Eropa, maka masa perundingan Putaran Uruguay diperpanjang sampai dengan tahun 1991;

4. Tahap Naskah Ketua Komite Perundingan Perdagangan (1991)
Perundingan lanjutan yang berlangsung dalam tahun 1991 di Jenewa tidak dapat menghasilkan persetujuan yang menyeluruh, sehingga untuk mempercepat penyelesaian proses perundingan, Direktur Jenderal GATT selaku Ketua Komite Perundingan Perdagangan mengajukan naskah rancangan persetujuan akhir yang disusunnya dengan inisiatif sendiri untuk diterima atau ditolak oleh negara peserta perundingan;

5. Tahap Pertemuan Jenewa (1993)
Perundingan tahap akhir Putaran Uruguay secara praktis berlangsung sejak awal tahun 1992 sampai dengan akhir tahun 1993, dan berhasil menyepakati Paket Persetujuan Putaran Uruguay yang didasarkan pada Naskah Rancangan Persetujuan Akhir yang disusun dengan inisiatif Ketua Komite Perundingan Perdagangan.

E. Persetujuan Putaran Uruguay
1. Pokok-pokok Persetujuan
Secara umum, Paket Persetujuan Putaran Uruguay mencakup tiga hal utama sebagai berikut:
a. Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia sebagai pengganti Sekretariat GATT yang selanjutnya akan mengadministrasikan dan mengawasi pelaksanaan persetujuan perdagangan serta menyelesaikan sengketa dagang di antara negara anggota;

b. Penurunan tarif impor berbagai komoditi perdagangan secara menyeluruh, dan akses pasar domestik dengan mengurangi berbagai hambatan/proteksi perdagangan yang ada;

c. Pengaturan baru di bidang aspek-aspek dagang yang terkait dengan Hak Atas Kekayaan Intelektual, ketentuan investasi yang berkaitan dengan perdagangan, dan perdagangan Jasa.

2. Naskah Persetujuan
Naskah Paket Persetujuan Putaran Uruguay terdiri dari 3 bagian, yaitu:
a. Final Act Embodying the Results of the Uruguay Round of Multilateral Trade Negotiations (Persetujuan Akhir yang Memuat Hasil-hasil Perundingan Perdagangan Multilateral Putaran Uruguay), yang merupakan rangkuman ringkas mengenai hasil-hasil yang dicapai dalam perundingan Putaran Uruguay;
b. Agreement Establishing the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia), yang merupakan persetujuan pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia berikut beberapa naskah persetujuan yang dijadikan lampiran pada Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia tadi;
c. Ministerial Decisions and Declarations (Keputusan dan Deklarasi Menteri), yang memuat berbagai Deklarasi atau Keputusan Tingkat Menteri mengenai pelaksanaan persetujuan yang berhasil dicapai.

V. Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia
Agreement Establishing World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) mengatur mengenai fungsi, struktur keorganisasian serta mekanisme pengambilan keputusan dari organisasi tersebut, sebagai berikut:

1. Fungsi:
a. mendukung pelaksanaan, administrasi, dan penyelenggaraan persetujuan yang telah dicapai untuk mewujudkan sasaran persetujuan-persetujuan tersebut;
b. merupakan forum perundingan bagi negara anggota mengenai persetujuan-persetujuan yang telah dicapai, termasuk keputusan-keputusan yang ditentukan kemudian dalam Pertemuan Tingkat Menteri;
c. mengadministrasikan pelaksanaan ketentuan mengenai Penyelesaian Sengketa Perdagangan;
d. mengadministrasikan Mekanisme Tinjauan Kebijakan di bidang Perdagangan;
e. menciptakan kerangka kerjasama internasional dengan Dana Moneter Internasional dan Bank Dunia, serta badan-badan lain yang terafiliasi.

2. Struktur Organisasi:
a. Ministerial Conference (Konferensi Tingkat Menteri), yang merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi dan secara teratur mengadakan pertemuan setiap dua tahun;
b. General Council (Dewan Umum), yang bertugas sebagai pelaksana harian, terdiri dari para wakil negara anggota, dan mengadakan pertemuan sesuai kebutuhan;
c. Council for Trade in Goods (Dewan Perdagangan Barang), yang bertugas memantau pelaksanaan persetujuan yang dicapai di bidang perdagangan barang;
d. Council for Trade in Services (Dewan Perdagangan Jasa), yang bertugas memantau pelaksanaan persetujuan yang dicapai di bidang perdagangan jasa;
e. Council for Trade-Related Aspects of Intelectual Property Rights (Dewan untuk Aspek-aspek Dagang yang Terkait dengan Hak Atas Kekayaan Intelektual), yang bertugas memantau pelaksanaan persetujuan di bidang aspek perdagangan dari Hak Atas Kekayaan Intelektual;
f. Dispute Settlement Body (Badan Penyelesaian Sengketa), yang menyelenggarakan forum penyelesaian sengketa perdagangan yang timbul di antara negara anggota;
g. Trade Policy Review Body (Badan Peninjau Kebijakan Perdagangan), yang bertugas menyelenggarakan mekanisme pemantauan kebijakan di bidang perdagangan.

3. Pengambilan Keputusan
a. Pengambilan keputusan dalam Konferensi Tingkat Menteri (Ministerial Conference) dan Dewan Umum (General Council) dilakukan secara konsensus, dan apabila tidak tercapai konsensus, pengambilan keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak;
b. Dalam hal pengambilan keputusan dengan suara terbanyak, maka setiap negara anggota memiliki satu suara.

Persetujuan-persetujuan yang berada di bawah pengelolaan Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization) dan merupakan Lampiran dari Persetujuan Pembentukannya, adalah sebagai berikut badan lain yang bersifat mandiri dilingkungan Pemerintah, termasuk mandiri dalam pengelolaan keuangan.
 

Kumpulan Artikel News Copyright © 2011-2012 | Powered by Blogger